JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP, Kamis (22/5/2014) malam mengatakan, Suryadharma diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 2 mengatur perbuatan pidana yang dilakukan seorang pejabat atau penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Adapun Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat atau penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.