Jika memenangi Pemilu Presiden 2014, pasangan Jokowi dan JK berencana mendorong pengaturan biaya partai politik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Lalu, pasangan ini menyatakan berkomitmen mereformasi pengaturan pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Komitmen tersebut bersanding dengan rencana mereka mengatur biaya kampanye melalui perubahan UU Pemilu, dalam naskah visi-misi yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum.
Selain itu, visi dan misi ini mencantumkan pula rencana mereka membatasi pengeluaran partai untuk kepentingan pemilu.
Jokowi-JK juga berencana merevisi UU Partai Politik dengan memperkuat titik tekan pada penguatan sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pengelolaan keuangan partai. Dengan pengaturan ini, partai politik tak akan terjebak dalam politik biaya tinggi. Penjelasan visi-misi tersebut menambahkan pula bahwa pengaturan ini akan menghidupkan kembali voluntarisme dalam politik.
Dijabarkan pula dalam visi-misi tersebut, kekacauan penyelenggaraan pemilu merupakan kombinasi akibat dari lemahnya kapasitas KPU dan kaburnya fungsi lembaga pengawas di tengah kecenderungan penggunaan politik uang, manipulasi suara, dan politisasi birokrasi.
Untuk itu, pasangan ini menilai perlu peningkatan fungsi pengawasan lembaga pengawas pemilu untuk memfasilitasi hak publik yang lebih luas untuk mengawasi. Publik juga bisa mendesak penegakan sanksi yang keras pada setiap pelanggaran pemilu dengan menuntut netralitas penyelenggara negara, baik TNI, Polri, birokrat, maupun aparat intelijen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.