Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Menteri Syarief Hasan Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 21/05/2014, 11:26 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014). Riefan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo. Sementara itu, Waluyo belum mengetahui pasti apakah Riefan akan langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan hari ini. "Ya, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat (16/5/2014). Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Hendra seorang office boy yang bekerja di perusaaan Riefan, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan.

Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III Sekolah Dasar (SD) ini diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan ini diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Namun, ketika memberi kesaksian di persidangan, Riefan membantah sengaja mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan Hendra sebagai direktur utamanya untuk mendapat proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya itu.

Riefan juga mengaku tak tahu jika Hendra hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III SD. Menurut Riefan, Hendra sendirilah yang datang kepadanya dengan meminta bantuan modal Rp 10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut. Riefan kemudian meminjamkan Rp 10 miliar tanpa ada bukti pinjam meminjam.

Riefan menilai Hendra memiliki kemampuan mendirikan perusahaan periklanan karena sebelumnya pernah menjadi office boy, sopir, dan membantunya memasang baliho atau pun atribut periklanan lainnya.

Atas kesaksian itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga berulang kali mengingatkan Riefan agar jujur memberi kesaksian.

Sementara itu, Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan menandatangi dokumen pendirian perusahaan. Sebagai direktur, Hendra mengaku tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron. Hendra pun sadar, ia tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, selama proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.

Dalam dakwaan, PT Imaji akhirnya memenangkan proyek videotron meskipun perusahaan ini baru saja didirikan. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi Kekeringan, Jokowi Perintahkan Mentan Tuntaskan Pemasangan Pipa Pengairan di Jawa

Antisipasi Kekeringan, Jokowi Perintahkan Mentan Tuntaskan Pemasangan Pipa Pengairan di Jawa

Nasional
Jubir PDI-P Sebut Staf Hasto Diinterogasi dan Diintimidasi Penyidik KPK Selama 3 Jam

Jubir PDI-P Sebut Staf Hasto Diinterogasi dan Diintimidasi Penyidik KPK Selama 3 Jam

Nasional
Kloter SUB 106 Jadi Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Kloter SUB 106 Jadi Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Nasional
Pimpinan Komisi II Harap KPU Tak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pimpinan Komisi II Harap KPU Tak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Penyidik KPK Bakal Dilaporkan ke Dewas, Nawawi: Makin Banyak Laporan Makin Baik

Penyidik KPK Bakal Dilaporkan ke Dewas, Nawawi: Makin Banyak Laporan Makin Baik

Nasional
Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan soal Revisi UU Polri

Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan soal Revisi UU Polri

Nasional
2 Kadernya, Fuad Bawazier-Simon Aloysius, Jadi Komisaris BUMN, Gerindra Beri Penjelasan

2 Kadernya, Fuad Bawazier-Simon Aloysius, Jadi Komisaris BUMN, Gerindra Beri Penjelasan

Nasional
Pansel Diharap Mau Dengarkan Suara KPK soal Seleksi Capim

Pansel Diharap Mau Dengarkan Suara KPK soal Seleksi Capim

Nasional
KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK

KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK

Nasional
KPK Harap Proses Seleksi Capim oleh Pansel Tak Berbelit-belit

KPK Harap Proses Seleksi Capim oleh Pansel Tak Berbelit-belit

Nasional
Lantik 36 Pejabat Baru, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Jangan Salah Gunakan Wewenang dan Jabatan

Lantik 36 Pejabat Baru, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Jangan Salah Gunakan Wewenang dan Jabatan

Nasional
Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Mendagri Dianggap Tak Baca Situasi dengan Tepat

Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Mendagri Dianggap Tak Baca Situasi dengan Tepat

Nasional
5 Playground Terbaik di Surabaya, Cocok untuk Bermain bersama Buah Hati

5 Playground Terbaik di Surabaya, Cocok untuk Bermain bersama Buah Hati

Nasional
Soal Revisi UU TNI, Moeldoko Bilang TNI Sebenarnya Tak Mau Lampaui Tugas

Soal Revisi UU TNI, Moeldoko Bilang TNI Sebenarnya Tak Mau Lampaui Tugas

Nasional
Yakin Tak Jadi Ladang Korupsi, BP Tapera: Kami Diawasi OJK, BPK, hingga KPK

Yakin Tak Jadi Ladang Korupsi, BP Tapera: Kami Diawasi OJK, BPK, hingga KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com