"Visi dan misi bacapres yang diajukan harus sesuai dengan RPJP Nasional. Mengukur kesesuaiannya cukup melalui penyataan pimpinan parpol bahwa visi dan misinya sudah sesuai RPJP, dan ditandatangani pimpinan parpol atau gabungan parpol yang mengusung bacapres tersebut," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014).
Dia mengatakan, tim pengusung bakal capres dan cawapres, harus memastikan semua dokumen yang disyaratkan sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang Pencalonan Pilpres harus disertakan lengkap saat pendaftaran. Partai, katanya, akan diberi kesempatan memperbaiki semua dokumen pencalonan.
Kesempatan perbaikan hanya diberikan sebanyak satu kali. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi pada 26-29 Mei 2014.
Hadar menuturkan, seusai penyerahan dokumen, KPU akan langsung melakukan verifikasi atas kelengkapan data tersebut. "Verifikasi berjalan paralel dengan pemeriksaan kesehatan," kata dia.
Satu hari setelah pendaftaran, KPU akan merekomendasikan pasangan calon melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang telah ditentukan, bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
KPU, lanjut Hadar, masih memberikan kesempatan jika tim pengusung melakukan penggantian bakal calon. Hal itu dapat dilakukan jika setelah dilakukan verifikasi ada pasangan bacapres yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.