JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berharap agar suaminya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, dituntut seadil-adilnya dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Wawan akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Senin (26/5/2014).
"Ini adalah sebuah proses hukum. Saya menghormati proses hukum ini dan saya mohon seadil-adilnya nanti, baik jaksa maupun juga hakim menilai ini semua," kata Airin seusai menyaksikan sidang Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/5/2014).
Airin mengaku, selama ini Wawan tidak pernah banyak bercerita mengenai perusahaan PT Bali Pasific Pragama (BPP) maupun pengiriman uang ke CV Ratu Samagat. CV Ratu Samagat merupakan perusahaan Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Enggak pernah. Kalau saya besuk bapak, paling yang saya ceritakan hanya tentang anak-anak," katanya.
Airin beberapa kali menemui Wawan di Pengadilan Tipikor. Ia nyaris tidak pernah absen menjenguk Wawan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta.
Dalam kasus ini, Wawan didakwa menyuap Akil melalui advokat Susi Tur Andayani terkait pengurusan sengketa Pilkdada Lebak sebesar Rp 1 miliar. Pemberian uang itu diduga atas perintah kakak Wawan, yaitu Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Wawan juga disebut memberikan uang Rp 7,5 miliar pada Akil setelah adanya permohonan keberatan hasil Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap ke rekening CV Ratu Samagat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.