"Riefan dalam persidangan kemarin semuanya keterangan palsu. Seolah-seolah kita semua bisa dibodohi, bisa dibohongi oleh pengakuannya. Hakim tahu dia bohong. Kami juga sedang mempersiapkan laporan untuk saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu," kata Syakir melalui pesan singkatnya, Minggu (18/5/2014).
Riefan ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Videotron yang merugikan keuangan negara Rp 4,78 miliar. Riefan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman menjelaskan penyimpangan proyek videotron terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak oleh PT Imaji Media perusahaan pemenang lelang.
PT Imaji Media didirikan Riefan. Hendra sebagaimana diakui Riefan di persidangan, merupakan bawahannya saat bekerja di PT Rifuel sebagai office boy merangkap sopir. Lalu Hendra diangkat sebagai Dirut PT Imaji.
Menyangkut status tersangka tersebut, Hendra menganggap pihak kejaksaan telat memberikan status tersangka untuk Riefan. Riefan sepatutnya dijerat bersama dengan Hendra sejak awal. "Keputusan Jaksa Tinggi itu yang kami tunggu-tunggu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.