Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hendra: Sudah Lama Kami Tunggu Anak Syarief Hasan Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/05/2014, 22:04 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi videotron dinilai tepat oleh pengacara Hendra Saputra, terdakwa dalam perkara ini.

"Keputusan Kejaksaan Tinggi sangat tepat meskipun lama. Tapi tidak terlambat. Itu yang kami tunggu-tunggu," ujar pengacara Hendra Suhendra, Fahmi Syakir, saat dihubungi, Jumat (16/5/2014).

Hendra adalah office boy di perusahaan Riefan yang ditunjuk menjadi direktur PT Imaji Media yang dibuat untuk memenangi proyek pengadaan videotron di Kementerian KUKM.

Menurut Fahmi, peran Riefan jelas terungkap di persidangan Hendra. Riefan pun dinilai telah memberi keterangan palsu karena kesaksiannya bertentangan dengan fakta yang dituangkan dalam dakwaan Hendra.

"Keterangan Riefan di pengadilan kemarin benar-benar menyinggung intelektual kita. Seolah-olah kita semua bodoh, bisa dibohongi oleh pengakuannya. Hakim tahu dia bohong," kata Fahmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel telah memberi kesaksian untuk terdakwa Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (14/5/2014).

Riefan membantah sengaja mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan Hendra sebagai direktur utamanya untuk mendapat proyek videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya. Riefan juga mengaku tak tahu Hendra hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III Sekolah Dasar (SD).

Menurut Riefan, Hendra yang datang kepadanya meminta bantuan modal Rp 10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut. Riefan kemudian meminjamkan Rp 10 miliar tanpa ada bukti pinjam meminjam.

Dalam kesaksian yang sama, Riefan berpendapat Hendra memiliki kemampuan mendirikan perusahaan periklanan karena sebelumnya pernah menjadi office boy, sopir, dan membantunya memasang baliho ataupun atribut periklanan lain.

"Mana mungkin ada OB tiba-tiba datang bawa kontrak kerja pinjam duit Rp 10 miliar langsung dikasih, tanpa ada perjanjian dan tanpa ada kuitansi," kecam Fahmi soal deretan pengakuan Riefan itu. 

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga berulang kali mengingatkan Riefan agar jujur memberi kesaksian.

Sementara itu, Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan menandatangi dokumen pendirian perusahaan. Sebagai direktur utama, Hendra mengaku tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron.

Hendra pun mengaku sadar tak punya kompetensi menjadi direktur utama sebuah perusahaan. Untuk itu, selama proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.

PT Imaji memenangkan lelang videotron meskipun perusahaan ini baru saja didirikan. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media, yang juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com