"Keputusan Kejaksaan Tinggi sangat tepat meskipun lama. Tapi tidak terlambat. Itu yang kami tunggu-tunggu," ujar pengacara Hendra Suhendra, Fahmi Syakir, saat dihubungi, Jumat (16/5/2014).
Hendra adalah office boy di perusahaan Riefan yang ditunjuk menjadi direktur PT Imaji Media yang dibuat untuk memenangi proyek pengadaan videotron di Kementerian KUKM.
Menurut Fahmi, peran Riefan jelas terungkap di persidangan Hendra. Riefan pun dinilai telah memberi keterangan palsu karena kesaksiannya bertentangan dengan fakta yang dituangkan dalam dakwaan Hendra.
"Keterangan Riefan di pengadilan kemarin benar-benar menyinggung intelektual kita. Seolah-olah kita semua bodoh, bisa dibohongi oleh pengakuannya. Hakim tahu dia bohong," kata Fahmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel telah memberi kesaksian untuk terdakwa Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (14/5/2014).
Riefan membantah sengaja mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan Hendra sebagai direktur utamanya untuk mendapat proyek videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya. Riefan juga mengaku tak tahu Hendra hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III Sekolah Dasar (SD).
Menurut Riefan, Hendra yang datang kepadanya meminta bantuan modal Rp 10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut. Riefan kemudian meminjamkan Rp 10 miliar tanpa ada bukti pinjam meminjam.
Dalam kesaksian yang sama, Riefan berpendapat Hendra memiliki kemampuan mendirikan perusahaan periklanan karena sebelumnya pernah menjadi office boy, sopir, dan membantunya memasang baliho ataupun atribut periklanan lain.
"Mana mungkin ada OB tiba-tiba datang bawa kontrak kerja pinjam duit Rp 10 miliar langsung dikasih, tanpa ada perjanjian dan tanpa ada kuitansi," kecam Fahmi soal deretan pengakuan Riefan itu.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga berulang kali mengingatkan Riefan agar jujur memberi kesaksian.
Sementara itu, Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan menandatangi dokumen pendirian perusahaan. Sebagai direktur utama, Hendra mengaku tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron.
Hendra pun mengaku sadar tak punya kompetensi menjadi direktur utama sebuah perusahaan. Untuk itu, selama proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.
PT Imaji memenangkan lelang videotron meskipun perusahaan ini baru saja didirikan. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media, yang juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.