"Saya rasa yang jadi penghalang itu karena Demokrat tidak bisa calonkan sendiri," kata Anies, seusai pengumuman hasil konvensi di DPP Partai Demokrat, Jumat (16/5/2014) siang.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Presiden Pasal 9, partai politik atau gabungan partai politik baru bisa mengusung pasangan capres dan cawapres jika mendapatkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Hingga saat ini, Demokrat juga belum mendapatkan mitra untuk berkoalisi.
"Soal pencalonan, tidak ada yang bisa mencalonkan sendiri. Semua butuh kerja sama. Bedanya, ada yang kerja samanya singkat. Ada yang panjang," tambah Anies.
"Pada saat ini karena belum ada kesepakatan koalisi jadi tidak bisa didorong. Kalau tadi lihat masih ada empat hari tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat mengumumkan hasil survei 11 peserta konvensi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jumat (16/5/2014). Dahlan menempati urutan teratas. Namun, secara keseluruhan, elektabilitas peserta konvensi masih rendah.
Partai Demokrat melakukan dua kali survei yakni pada bulan Januari dan Mei 2014. Tiga lembaga survei digunakan yakni Lembaga Survei Indonesia, Markplus, dan Populi Center. Belum diputuskan apakah nantinya Partai Demokrat akan tetap mengusung peserta konvensi sebagai capres dan cawapres atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.