Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Bakal Capres/Cawapres Laporkan Harta Kekayaan

Kompas.com - 15/05/2014, 14:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para bakal calon presiden dan wakil presiden yang hendak maju dalam pemilihan presiden 2014 untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada lembaga itu.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan agar seluruh capres dan cawapres melaporkan hartanya per Mei 2014 kepada KPK dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Johan melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (15/5/2014).

Nantinya, KPK akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap LHKPN para bakal capres dan cawapres yang telah dilaporkan. Selanjutnya, hasil verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN capres dan cawapres itu akan disampaikan KPK kepada masyarakat.

"Langkah tersebut diambil KPK sebagai salah satu upaya untuk menjaga terciptanya pemilu presiden dan wakil presiden yang bersih dan bebas dari korupsi," sambung Johan.

Selain itu, kata dia, KPK berharap KPU bisa menjadikan pelaporan LHKPN ini sebagai syarat pencalonan presiden maupun wakil presiden.

KPK akan menerbitkan tanda terima khusus untuk mereka yang telah melaporkan harta kekayaannya sebagai capres maupun cawapres. "Untuk itu, KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan," ucap Johan.

KPU menggelar pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2014 mulai tanggal 18 hingga 20 Mei 2014 setiap pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib dihadiri bakal pasangan calon, dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan, serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Kemudian pada 9 Juli mendatang, KPU menggelar pemilihan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com