Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan agar seluruh capres dan cawapres melaporkan hartanya per Mei 2014 kepada KPK dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Johan melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (15/5/2014).
Nantinya, KPK akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap LHKPN para bakal capres dan cawapres yang telah dilaporkan. Selanjutnya, hasil verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN capres dan cawapres itu akan disampaikan KPK kepada masyarakat.
"Langkah tersebut diambil KPK sebagai salah satu upaya untuk menjaga terciptanya pemilu presiden dan wakil presiden yang bersih dan bebas dari korupsi," sambung Johan.
Selain itu, kata dia, KPK berharap KPU bisa menjadikan pelaporan LHKPN ini sebagai syarat pencalonan presiden maupun wakil presiden.
KPK akan menerbitkan tanda terima khusus untuk mereka yang telah melaporkan harta kekayaannya sebagai capres maupun cawapres. "Untuk itu, KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan," ucap Johan.
KPU menggelar pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2014 mulai tanggal 18 hingga 20 Mei 2014 setiap pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib dihadiri bakal pasangan calon, dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan, serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Kemudian pada 9 Juli mendatang, KPU menggelar pemilihan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.