Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Indoguna Pasrah Hadapi Vonis Kasus Suap Impor Sapi

Kompas.com - 13/05/2014, 13:38 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman akan menghadapi vonis kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/5/2014). Elizabeth melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang, mengaku pasrah dengan putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor.

"Ibu pasrah saja, menyerahkan kepada Majelis Hakim karena semua fakta dan bukti-bukti sudah diungkap dalam persidangan," ujar Denny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa siang.

Denny berharap Majelis Hakim memvonis Elizabeth sesuai fakta persidangan. Elizabeth sebelumnya membantah menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Elizabeth dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum KPK.

Jaksa menilai Elizabeth terbukti menyuap Luthfi melalui Fathanah terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi. Jaksa menjelaskan, Elizabeth menyuap Luthfi agar bisa memengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk menambahkan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Awalnya Elizabeth meminta bantuan kepada Fathanah agar PT Indoguna mendapat penambahan kuota impor daging sapi. Sebab, permohonan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna selalu ditolak oleh Kementan.

Fathanah pun menyanggupi karena kenal dekat dengan Luthfi, yang saat itu menjabat Presiden PKS dan anggota DPR. Menteri Pertanian Suswono juga merupakan kader PKS. Hingga akhirnya disepakati, jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, maka Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.

Elizabeth kemudian menyerahkan Rp 1 miliar melalui Direktur Operasional PT Indoguna Arya Abdi Effendy dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Juard Effendy kepada Luthfi melalui Fathanah. Namun, Elizabeth membantah uang yang diberikannya untuk Luthfi melalui Fathanah untuk penambahan kuota impor daging sapi. Elizabeth sebelumnya juga telah menyerahkan Rp 300 juta kepada Fathanah melalui Elda Devianne Adiningrat.

Jaksa menilai Elizabeth terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Elizabeth dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com