JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukumnya untuk menangani perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. KPU menyatakan optimismenya untuk menang dalam berperakara di MK.
"Di tingkat pusat kami, Adnan Buyung Nasution jadi lawyer di MK. Kami siapkan data pendukung," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2014).
Dia mengatakan, pihaknya optimistis tidak banyak keputusan KPU yang dibatalkan oleh MK melalui sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sebabnya, kata dia, KPU sudah memfasilitasi semua keberatan partai saat rapat pleno rekapitulasi suara nasional Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 pada 26 April hingga 9 Mei lalu.
"Kami optimistis. Hasil klarifikasi kami fasilitasi pada rapat pleno. Beberapa itu bahkan tidak terbukti, seperti selisih suara di Pasuruan, Surabaya. Jadi kami siap saja," katanya.
Meski demikian, Sigit mengapresiasi langkah parpol dan caleg yang mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, itu adalah langkah yang wajar ditempuh peserta pemilu jika tidak puas pada hasil pemilu.
"Ada di antara mereka barangkali kehilangan kursi di periode sebelumnya, lalu mencoba untuk meraih kursi itu ke jalur MK, atau ada selisih kecil antara satu partai dan lain untuk mendapatkan kursi, mereka mencoba ke MK," katanya.
MK resmi menutup pendaftaran permohonan PHPU, Senin (13/5/2014) malam. Tercatat, 12 parpol nasional dan dua partai lokal Aceh mengajukan gugatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.