Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membengkaknya "Bail Out" Rp 6,7 Triliun untuk Century Sudah Diprediksi Sejak Awal

Kompas.com - 12/05/2014, 20:59 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie, mengatakan, membengkaknya dana talangan (bail out) Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun sudah diprediksi sejak awal. Hal itu disampaikan Kwik saat menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Kwik menjelaskan, saat itu, Direktur Pengawasan Bank Indonesia Pahla Santoso telah melakukan analisa bank gagal. Dalam anlisisnya, perhitungan modal untk mencapai capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal sebesar 8 persen yaitu dibutuhkan tambahan Rp 1,7 trilun.

Analisa bank gagal itu akan dilampirkan dalam dokumen rekomendasi penanganan Bank Century yang akan diserahkan ke Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati. Namun, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede mengubah kalimat dalam lampiran dokumen itu menjadi Rp 632 miliar.

"Lalu Raden minta Pahla ganti Rp 632 (miliar). Sebab kalau Rp 1,7 (triliun) bisa tidak diselamatkan (Bank Century) oleh KSSK," terang Kwik.

Pahla pun tidak setuju kalimat tersebut diubah. Akhirnya, Pahla menambahkan kalimat yang telah diubah Raden menjadi, "Untuk mencapai CAR sebesar 8 persen pada PT Bank Century, dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 632 miliar dan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi PT Bank Century selama November 2008."

"Pahla Santoso tidak mau menghapuskan kalimat itu. Akhirnya dibenarkan, dengan berjalannya waktu sampai Rp 6,7 triliun. Hal ini sudah diduga keras oleh Pahla Santoso," ujar Kwik.

Adapun, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan dalam rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Rapat dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono selaku Gubernur BI, dan Raden.

Kemudian, pada 24 November 2008, telah digelontorkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau dikenal dengan bail out. Sampai tanggal 24 Juli 2009, PMS yang diberikan seluruhnya mencapai Rp 6,762 triliun.

Sebelum keputusan itu, pada rapat pra KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pernyataan itu didukung oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century menimbulkan risiko sistemik.

Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan bahwa Bank Century secara finansial adalah bank kecil sehingga tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain.

Agus Martowardojo yang saat ini menjabat Gubernur BI pun telah menyampaikan kepada Sri Mulyani agar berhati-hati mengambil keputusan tersebut dengan informasi terbatas karena akan ditunggu oleh masyarakat. Namun, akhirnya Bank Century tetap dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com