JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/5/2014). Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga pakar ekonomi sebagai saksi ahli kasus Bank Century.
"Tiga saksi ahli, Hendri Saparini, Ichsan Noor (ekonom), dan Kwik Kian Gie (mantan Menteri Perekonomian)," ujar jaksa KMS Roni dalam sidang dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.
Hendri selaku peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memberi kesaksian terlebih dahulu. Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi penting dalam kasus ini, diantaranya mantan Menteri Ekonomi Sri Mulyani, Wakil Presiden RI periode 2004-2009 Jusuf Kalla, dan mantan Gubernur BI Boediono.
Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa menyalahgunakan wewenang bersama-sama Boediono, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan untuk menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century dan sengaja mengubah Peraturan Bank Indonesia. Padahal, bank tersebut tidak memenuhi syarat mendapat FPJP. Budi juga didakwa merugikan negara bersama-sama pemegang saham Bank Century Robert Tantular dan mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim.
Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi kembali didakwa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede. Budi diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century.
Budi juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP. Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.