Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pakar Ekonomi di Sidang Century

Kompas.com - 12/05/2014, 14:03 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/5/2014). Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga pakar ekonomi sebagai saksi ahli kasus Bank Century.

"Tiga saksi ahli, Hendri Saparini, Ichsan Noor (ekonom), dan Kwik Kian Gie (mantan Menteri Perekonomian)," ujar jaksa KMS Roni dalam sidang dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.

Hendri selaku peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memberi kesaksian terlebih dahulu. Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi penting dalam kasus ini, diantaranya mantan Menteri Ekonomi Sri Mulyani, Wakil Presiden RI periode 2004-2009 Jusuf Kalla, dan mantan Gubernur BI Boediono.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa menyalahgunakan wewenang bersama-sama Boediono, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan untuk menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century dan sengaja mengubah Peraturan Bank Indonesia. Padahal, bank tersebut tidak memenuhi syarat mendapat FPJP. Budi juga didakwa merugikan negara bersama-sama pemegang saham Bank Century Robert Tantular dan mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim.

Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi kembali didakwa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede. Budi diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century.

Budi juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP. Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com