Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tata Cara Pengajuan Sengketa Pemilu ke MK

Kompas.com - 12/05/2014, 06:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan gugatan sengketa pemilu. Berikut informasi tentang tata cara yang harus dipatuhi parpol agar gugatan yang diajukan diterima dan diproses lebih lanjut.

Kepala Biro Humas MK Budi Djohari menjelaskan, pengajuan gugatan harus dilakukan sesuai waktu yang ditentukan, yakni 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional pada Jumat (9/5/2014) pukul 23.51 WIB.

"Pengajuan gugatan sengketa berakhir besok Senin (12/5/2014) pukul 23.51 WIB," kata Budi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/5/2014).

Laporan itu, kata Budi, harus diajukan oleh dewan pimpinan pusat parpol dan ditandatangani oleh ketua umum/presiden dan sekretaris jenderal masing-masing partai. Jika salah satu tidak bisa menandatangani, maka dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa yang menyatakan orang yang akan menandatangani pengajuan tersebut telah diberi kuasa.

Selain itu, Budi menjelaskan, caleg DPR dan DPRD tidak diperkenankan mengajukan laporan sendiri. Seluruh laporan harus berasal dari satu pintu yakni diajukan oleh DPP.

"Tidak boleh caleg perorangan yang mengajukan aduan, kecuali caleg DPD karena mereka memang perorangan," ujarnya.

Budi menambahkan, laporan sengketa yang diadukan harus dilengkapi bukti-bukti yang cukup sesuai jenis sengketa yang akan diperkarakan ke MK. Kemudian, setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap, laporan itu akan diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Jika memang ada bukti yang belum terpenuhi, MK akan memberikan waktu maksimal 3x24 jam setelah pengaduan ditutup untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," ujarnya.

Setelah seluruh laporan masuk, MK memiliki waktu enam hari untuk menyerahkan salinan laporan ke KPU. Selain itu, MK juga akan memublikasikan laporan tersebut ke media massa dan mengunggah ke situs resmi MK.

"Tujuannya agar parpol lain yang diduga terkait laporan aduan dapat mengetahuinya," ujarnya.

Terakhir, kata Budi, seluruh laporan itu akan diproses selama kurun waktu maksimal 30 hari seperti aturan perundang-undangan.

"Kira-kira antara 29 hingga 30 Juni seluruh laporan itu sudah harus selesai," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK menyiapkan tiga panel hakim untuk menyidangkan seluruh sengketa pemilu yang masuk. Setiap panel hakim terdiri atas tiga hakim konstitusi. Arief mengatakan, MK telah mengantisipasi membeludaknya perkara yang akan masuk ke MK. Ia optimistis MK dapat menyelesaikan seluruh perkara yang masuk sesuai tenggat waktu yang diatur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com