Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Gerakan Anti-Kekerasan terhadap Anak Jangan Cuma Jadi "Pemadam Kebakaran"

Kompas.com - 10/05/2014, 07:17 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pemerintah mencanangkan Gerakan Anti-Kekerasan terhadap Anak. Namun, mereka memberikan pula beberapa catatan harapan dan permintaan tambahan.

"KPAI berharap gerakan tersebut tidak bersifat seperti pemadam kebakaran. Inpres diharapkan bisa menjawab akar masalah," kata Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda, melalui siaran pers, Jumat (9/5/2014) malam.

Erlinda berpendapat Presiden dapat melibatkan institusi mulai dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Keuangan dan DPR, untuk berembuk mencari solusi atas fenomena kekerasan pada anak ini.

Menurut Erlinda, pemerintah juga seharusnya dapat menyiapkan Pusat Penanganan anak yang dilengkapi fasilitas penyembuhan trauma dan penyakit kelamin di setiap daerah yang mempunyai kasus kejahatan pada anak. "Bila ada korban bisa ditangani secepatnya," kata dia.

Bersamaan dengan itu, imbuh Erlinda, KPAI berharap pemerintah menyiapkan tindakan pencegahan dengan membuat sistem perlindungan anak serta merevisi UU Perlindungan Anak.

Pendidikan

Terkait dengan pencegahan, KPAI berharap kurikulum pendidikan memasukkan pula materi kesehatan reproduksi dan cara anak melindungi diri dari kejahatan seksual.

Selain itu, KPAI pun mengeluarkan rekomendasi pembentukan sistem informasi perlindungan anak yang beroperasi online maupun offline. "Di dalamnya ada fasilitas pengaduan sampai informasi terkait perlindungan anak."

Adapun untuk memutus rantai kejahatan seksual, KPAI meminta kepolisian dan kejaksaan menerapkan pasal berlapis. Tujuannya, sebut Erlinda, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Hukuman tambahan, imbuh Erlinda, perlu pula diberikan. Dia berpendapat ragam hukuman tambahan itu bisa mempertimbangkan usulan masyarakat seperti hukum kebiri dengan suntikan antiandogrin dan pengumuman profil pelaku kejahatan seksual. "Perlu amandemen KUHP di sini."

Meski demikian, Erlinda berpendapat keluarga tetap merupakan pondasi utama dalam pembentukan karakter anak. Namun, ujar dia, peran pemerintah tetap dibutuhkan untuk membantu masyarakat menciptakan anak Indonesia yang unggul, bermoral, dan bermartabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com