"Ini adalah pemilu paling kotor dalam sejarah pemilu dan sasaran itu adalah semua partisipan, bukan hanya penyelenggara," imbuh Romahurmuziy. Menurut dia, banyak terjadi kecurangan di daerah pemilihan yang menyebabkan calon anggota legislatif dan partai politik kehilangan suara.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2014 di KPU, PPP mendapatkan 8.157.488 suara atau setara 6,53 persen suara sah nasional. Romahurmuzy mengatakan, ke depan, pembenahan menyeluruh harus dilakukan agar persoalan yang telanjur terjadi tak terulang lagi.
Berdasarkan UU 12 Tahun 2013 tentang Pemilu Legislatif, para peserta pemilu punya waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa pemilu ke MK. Gugatan akan mulai diterima sehari setelah penetapan rekapitulasi suara nasional oleh KPU.
Dalam hal pemeriksaan saksi, MK akan memanfaatkan pula teknologi konferensi video. Saat ini MK telah bekerja sama dengan 42 perguruan tinggi se-Indonesia untuk mendukung penggunaan teknologi ini.
Mekanisme penggunaan konferensi video diatur dalam Peraturan MK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.