Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Geledah Lima Tempat

Kompas.com - 09/05/2014, 21:38 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lima tempat terkait kasus dugaan suap izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak Jumat (9/5/2014) subuh.

"Berkaitan dengan pelaksanaan proses penyidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam kaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan dengan tersangka RY (Rachmat Yasin), hari ini penyidik melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Johan mengatakan, lima tempat yang digeledah adalah Kantor Bupati Bogor, Kantor Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, Kantor Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Rumah Dinas Bupati Bogor, serta Kantor PT Bukit Jonggol Asri yang berlokasi di Sentul City, Jawa Barat.

Tim penyidik KPK, kata Johan, menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen yang berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan. Johan mengatakan, KPK selalu melakukan penggeledahan setelah memeriksa dan menetapkan status tersangka.

"Penggeledahan itu bertujuan untuk dugaan bahwa di tempat-tempat yang digeledah itu ada jejak-jejak tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta, Rabu (7/6/2014). Dari ketiganya, KPK menetapkan Yasin sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2014) setelah diperiksa secara intensif dalam 1 x 24 jam.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT Bukit Jonggol Asri, yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Sebelumnya, KPK juga menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap kepada Yasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com