Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atut Resmi Dinonaktifkan, Tugas Gubernur Banten Dipegang Rano

Kompas.com - 09/05/2014, 15:46 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani surat pemberhentian sementara Gubernur Banten Atut Chosiyah.

"SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian, Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas Gubernur Banten," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Gamawan telah menandatangani surat usulan penonaktifan Atut, Selasa (6/5/2014). Usulan tersebut disampaikan setelah perkara Atut terkait dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya, Gamawan mengatakan bahwa penonaktifan Atut sebagai Gubernur Banten hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa. Hal itu menanggapi tuntutan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto agar Mendagri segera menonaktifkan politikus Partai Golkar itu.

"Standarnya seperti itu. Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan, maka KPK sudah membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara," kata Bambang.

Menurut Bambang, seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan karena tak lagi efektif menjalankan pemerintahan, dan akan merugikan negara karena tidak ada kontribusi.

Atut didakwa menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Dalam dakwaan, Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Namun, Wawan akhirnya hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak. MK kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com