JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani surat pemberhentian sementara Gubernur Banten Atut Chosiyah.
"SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian, Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas Gubernur Banten," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Gamawan telah menandatangani surat usulan penonaktifan Atut, Selasa (6/5/2014). Usulan tersebut disampaikan setelah perkara Atut terkait dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya, Gamawan mengatakan bahwa penonaktifan Atut sebagai Gubernur Banten hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa. Hal itu menanggapi tuntutan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto agar Mendagri segera menonaktifkan politikus Partai Golkar itu.
"Standarnya seperti itu. Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan, maka KPK sudah membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara," kata Bambang.
Menurut Bambang, seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan karena tak lagi efektif menjalankan pemerintahan, dan akan merugikan negara karena tidak ada kontribusi.
Atut didakwa menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Dalam dakwaan, Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Namun, Wawan akhirnya hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani.
Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak. MK kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.