Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2014, 15:32 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung seluas 2.754 hektar menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, untuk memuluskan konversi hutan itu, Fransiscus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Rachmat Rp 4,5 miliar. Suap itu demi surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku tak habis pikir, kawasan hutan dengan luas 2.754 hektar hanya ditukar uang suap Rp 4,5 miliar. "Kasusnya berkaitan dengan pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Dengan uang suap yang tadi disebutkan, penyuapnya meminta rekomendasi atas luas kawasan hutan sebesar 2.754 hektar. Jadi, ini dahsyat sekali kezalimannya," kata Bambang, Kamis (8/5/2014).

PT Bukit Jonggol Asri diduga ingin mendapatkan kawasan bagi pengembangan lahan perumahan. Kawasan yang diincar, hutan lindung seluas 2.754 hektar. Agar hutan lindung ini bisa dikonversi, perusahaan membutuhkan rekomendasi alih fungsi hutan lindung dari pemerintah daerah setempat. Surat rekomendasi inilah yang diduga diperoleh dengan menyuap Rachmat selaku Bupati Bogor.

Tiga tersangka

KPK menetapkan tiga tersangka seusai operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bogor, Rabu sore hingga malam. Selain Rachmat dan Yohan, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebagai tersangka. "Yang ditangkap kurang lebih 10 orang dan karena sudah selesai (proses pemeriksaan seusai operasi), 3 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang.

Dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan KPK, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, diduga Rachmat yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat itu menerima uang suap lebih dari sekali.

Saat penangkapan, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar yang menurut Abraham merupakan pemberian ketiga kali kepada Rachmat. "Ini pemberian tahap terakhir, sebelumnya sudah pernah. Pertama Rp 1 miliar, kedua Rp 2 miliar. Kemudian saat operasi tangkap tangan, barang bukti yang ditemukan Rp 1,5 miliar. Jadi, total (uang suap) sebesar Rp 4,5 miliar," tuturnya.

Di Bogor, Wakil Bupati Bogor Nurhayanti meminta pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor tetap melayani warga secara maksimal dan profesional.

Ernan Rustiandi, peneliti senior Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah IPB, berpendapat, pengungkapan kasus Rachmat bisa jadi terobosan untuk membongkar korupsi di balik pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Korupsi adalah akar persoalan RTRW yang nyaris tidak pernah tersentuh," kata Ernan, Dekan Fakultas Pertanian IPB. Motif korupsi pelanggaran RTRW bisa ditelusuri saat penyusunan, penetapan, bahkan revisi RTRW. (BIL/BRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com