JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung seluas 2.754 hektar menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, untuk memuluskan konversi hutan itu, Fransiscus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Rachmat Rp 4,5 miliar. Suap itu demi surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku tak habis pikir, kawasan hutan dengan luas 2.754 hektar hanya ditukar uang suap Rp 4,5 miliar. "Kasusnya berkaitan dengan pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Dengan uang suap yang tadi disebutkan, penyuapnya meminta rekomendasi atas luas kawasan hutan sebesar 2.754 hektar. Jadi, ini dahsyat sekali kezalimannya," kata Bambang, Kamis (8/5/2014).
PT Bukit Jonggol Asri diduga ingin mendapatkan kawasan bagi pengembangan lahan perumahan. Kawasan yang diincar, hutan lindung seluas 2.754 hektar. Agar hutan lindung ini bisa dikonversi, perusahaan membutuhkan rekomendasi alih fungsi hutan lindung dari pemerintah daerah setempat. Surat rekomendasi inilah yang diduga diperoleh dengan menyuap Rachmat selaku Bupati Bogor.
Tiga tersangka
KPK menetapkan tiga tersangka seusai operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bogor, Rabu sore hingga malam. Selain Rachmat dan Yohan, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebagai tersangka. "Yang ditangkap kurang lebih 10 orang dan karena sudah selesai (proses pemeriksaan seusai operasi), 3 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang.
Dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan KPK, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, diduga Rachmat yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat itu menerima uang suap lebih dari sekali.
Saat penangkapan, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar yang menurut Abraham merupakan pemberian ketiga kali kepada Rachmat. "Ini pemberian tahap terakhir, sebelumnya sudah pernah. Pertama Rp 1 miliar, kedua Rp 2 miliar. Kemudian saat operasi tangkap tangan, barang bukti yang ditemukan Rp 1,5 miliar. Jadi, total (uang suap) sebesar Rp 4,5 miliar," tuturnya.
Di Bogor, Wakil Bupati Bogor Nurhayanti meminta pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor tetap melayani warga secara maksimal dan profesional.
Ernan Rustiandi, peneliti senior Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah IPB, berpendapat, pengungkapan kasus Rachmat bisa jadi terobosan untuk membongkar korupsi di balik pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Korupsi adalah akar persoalan RTRW yang nyaris tidak pernah tersentuh," kata Ernan, Dekan Fakultas Pertanian IPB. Motif korupsi pelanggaran RTRW bisa ditelusuri saat penyusunan, penetapan, bahkan revisi RTRW. (BIL/BRO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.