Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boediono Akui Pertimbangkan Kondisi Century Saat Putuskan Perubahan PBI

Kompas.com - 09/05/2014, 10:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden RI Boediono mengakui bahwa Dewan Gubernur Bank Indonesia mempertimbangkan kondisi krisis yang dialami Bank Century ketika memutuskan untuk mengubah peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memuat syarat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI mengatakan, dalam masa krisis seperti tahun 2008, penutupan satu bank bisa memengaruhi kondisi bank lain.

"Di situ tentu ada pembahasan mengenai apa yang ada di hadapan kita. Century masuk dalam pertimbangan, tapi juga ada masalah dalam rapat maraton sejak pagi hingga malam, pertimbangan kemungkinan apa yang terjadi pada bank lain," kata Boediono saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Namun, menurut Boediono, Dewan Gubernur BI tidak hanya mempertimbangkan kondisi Bank Century saat memutuskan perubahan PBI. Menurutnya, perubahan PBI bertujuan menampung semua kemungkinan yang akan dihadapi dalam kondisi krisis keuangan saat itu. Boediono membantah PBI itu diubah hanya untuk mempermudah Century mendapatkan FPJP.

"Kita ingin peraturan yang bisa menampung semuanya, termasuk menangani apa yang ada di mata kita. PBI untuk menampung semua kemungkinan yang akan dihadapi menjelang beberapa waktu ke depan," ujarnya.

Perubahan PBI ini ditandatangani Boediono selaku Gubernur BI ketika itu. Boediono mengatakan, perubahan PBI itu diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia. Dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, PBI baru berlaku mulai 14 November 2008. Perubahan PBI itu meliputi bank yang dapat diberikan FPJP harus memiliki rasio kecukupan modal (CAR) positif dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP, di antaranya memenuhi syarat bahwa kolektibilitasnya lancar selama tiga bulan. Semula, salah satu syarat bank umum untuk dapat mengajukan permohonan FPJP ialah wajib memiliki capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kewajiban modal minimum sebesar 8 persen seusai PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008. Saat itu, CAR Bank Century per September 2008 hanya sebesar 2,35 persen.

Saat ditanya jaksa mengapa perubahan PBI ini terkesan tergesa-gesa, Boediono mengatakan bahwa ketika itu situasinya sangat gawat. Apabila satu bank jatuh, ia mengatakan, maka kemungkinan akan ada penyerbuan bank. Dalam situasi krisis, menurut Boediono, menutup satu bank memiliki risiko yang luar biasa.

"Yang mungkin jatuh adalah Century, maka akan terjadi rentetan penyerbuan bank. Ini pengalaman 1997-1998. Dalam situasi krisis, banyak isu beredar bank mana yang mengalami masalah likuiditas. Menutup bank dalam situasi seperti itu risikonya luar biasa," tuturnya.

Boediono juga mengatakan bahwa pengalaman krisis 1997 menjadi pertimbangan Dewan Gubernur BI dalam membaca situasi krisis 2008. "Pengalaman 1997, tutup bank kecil yang totalnya 2 persen dari total aset perbankan, orang akan tanyakan lagi bank mana yang akan ditutup, terjadi rush, mandek, orang lalu menarik depositonya," kata Boediono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com