Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boediono Bersaksi, Jaksa Langsung Perdengarkan Rekaman Rapat Century

Kompas.com - 09/05/2014, 08:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan saksi Wakil Presiden Boediono dimulai pukul 07.55 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Boediono bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

Setelah Boediono disumpah sebelum memberi kesaksian di persidangan, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memutar rekaman rapat terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang dihadiri oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu.

"Kami langsung saja memperdengarkan rekaman percakapan tanggal 16 November 2008," ujar Jaksa KMS Roni. Dalam kasus ini, Boediono, dinilai banyak mengetahui mengenai kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

RDG BI

Dalam dakwaan Budi Mulya, di antaranya disebutkan bahwa Boediono pernah menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Rencana perubahan PBI itu dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

RDG BI itu dihadiri antara lain oleh Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, serta mendiang Budi Rochadi sebagai Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Hadir pula dalam RDG BI itu Muliaman Dharmansyah Hadad sebagai Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hartadi Agus Sarwono sebagai Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter saat itu, serta Ardhayadi Miroatmodjo sebagai Deputi Gubernur 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI.

Didakwa korupsi secara bersama-sama

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, Miranda, Siti Fadjrijah, dan Budi Rochadi menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century, meskipun tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat FPJP dan sengaja mengubah PBI.

Budi juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama pihak Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede.

Dalam dakwaan, Budi Mulya diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.

Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com