Setelah Boediono disumpah sebelum memberi kesaksian di persidangan, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memutar rekaman rapat terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang dihadiri oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu.
"Kami langsung saja memperdengarkan rekaman percakapan tanggal 16 November 2008," ujar Jaksa KMS Roni. Dalam kasus ini, Boediono, dinilai banyak mengetahui mengenai kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
RDG BI
Dalam dakwaan Budi Mulya, di antaranya disebutkan bahwa Boediono pernah menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Rencana perubahan PBI itu dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
RDG BI itu dihadiri antara lain oleh Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, serta mendiang Budi Rochadi sebagai Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.
Hadir pula dalam RDG BI itu Muliaman Dharmansyah Hadad sebagai Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hartadi Agus Sarwono sebagai Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter saat itu, serta Ardhayadi Miroatmodjo sebagai Deputi Gubernur 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI.
Didakwa korupsi secara bersama-sama
Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, Miranda, Siti Fadjrijah, dan Budi Rochadi menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century, meskipun tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat FPJP dan sengaja mengubah PBI.
Budi juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama pihak Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede.
Dalam dakwaan, Budi Mulya diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.
Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.