JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Polri Jenderal Sutarman mendukung revisi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sutarman menilai sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak dalam undang-undang itu masih sangat lemah. Dia meminta agar pelaku kejahatan terhadap anak dihukum mati.
"Di dalam undang-undang itu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kalau bisa dibuat seumur hidup atau hukuman mati. Saya mengharapkan hakim memutus seberat-beratnya," ujar Sutarman di kantor kepresidenan, Kamis (8/5/0214).
Dalam UU Perlindungan Anak, sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak diatur dalam Pasal 82. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Sutarman mengatakan, upaya penegakan hukum oleh Polri sudah dilakukan secara maksimal. Namun, masih ada pelaku yang akhirnya hanya mendapat hukuman minimal saat sudah diajukan ke meja hijau. "Kami bergarap maksimal agar ada efek jera," kata Sutarman.
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono juga menyatakan perlu adanya perubahan dan penguatan undang-undang perlindungan anak. "Perlu disadari, perangkat undang-undang dan peraturan yang ada perlu penguatan, revisi, dan penyempurnaan mana kala dijalankan akan ada efek tangkal, efektif dan menjanjikan hukuman yang tidak ringan. Ini diperlukan selagi lagi revisi, penyempurnaan perangkat itu," ujar Presiden seusai melakukan rapat terbatas di kantor kepresidenan, Kamis siang. Menurut dia, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera melakuan revisi peraturan tersebut.
Selain itu, Presiden mengatakan perlu ada gerakan nasional anti-kejahatan seksual terhadap anak. Gerakan tersebut akan dilakukan mulai bulan ini dengan melibatkan banyak elemen masyarakat mulai dari guru, komunitas pakar, komisi terkait, hingga elemen terkecil seperti ketua RT/RW.
Dalam sebulan terakhir, pemberitaan sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak mulai muncul ke permukaan. Beberapa di antaranya yakni kasus kekerasan seksual yang dilakukan petugas kebersihan Jakarta International School dan kasus Emon yang mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap lebih dari 80 anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.