Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan terhadap Anak

Kompas.com - 08/05/2014, 18:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Polri Jenderal Sutarman mendukung revisi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sutarman menilai sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak dalam undang-undang itu masih sangat lemah. Dia meminta agar pelaku kejahatan terhadap anak dihukum mati.

"Di dalam undang-undang itu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kalau bisa dibuat seumur hidup atau hukuman mati. Saya mengharapkan hakim memutus seberat-beratnya," ujar Sutarman di kantor kepresidenan, Kamis (8/5/0214).

Dalam UU Perlindungan Anak, sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak diatur dalam Pasal 82. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Sutarman mengatakan, upaya penegakan hukum oleh Polri sudah dilakukan secara maksimal. Namun, masih ada pelaku yang akhirnya hanya mendapat hukuman minimal saat sudah diajukan ke meja hijau. "Kami bergarap maksimal agar ada efek jera," kata Sutarman.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono juga menyatakan perlu adanya perubahan dan penguatan undang-undang perlindungan anak. "Perlu disadari, perangkat undang-undang dan peraturan yang ada perlu penguatan, revisi, dan penyempurnaan mana kala dijalankan akan ada efek tangkal, efektif dan menjanjikan hukuman yang tidak ringan. Ini diperlukan selagi lagi revisi, penyempurnaan perangkat itu," ujar Presiden seusai melakukan rapat terbatas di kantor kepresidenan, Kamis siang. Menurut dia, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera melakuan revisi peraturan tersebut.

Selain itu, Presiden mengatakan perlu ada gerakan nasional anti-kejahatan seksual terhadap anak. Gerakan tersebut akan dilakukan mulai bulan ini dengan melibatkan banyak elemen masyarakat mulai dari guru, komunitas pakar, komisi terkait, hingga elemen terkecil seperti ketua RT/RW.

Dalam sebulan terakhir, pemberitaan sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak mulai muncul ke permukaan. Beberapa di antaranya yakni kasus kekerasan seksual yang dilakukan petugas kebersihan Jakarta International School dan kasus Emon yang mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap lebih dari 80 anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com