JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang tertangkap tangan pada Rabu (7/5/2014) malam. Yasin diduga terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan kepengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur. "Masih diperiksa hingga sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurutnya, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Yasin. Status hukum Yasin kemungkinan akan diumumkan hari ini.
KPK menangkap Yasin di Perumahan Yasmin, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 19.00 WIB, kemarin. Lembaga antikorupsi itu juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Perhutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta. Zairin dan Franciskus ditangkap lebih dulu, yakni sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas KPK mengamankan uang yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Uang tersebut ditemukan di kantor sebuah perusahaan yang tak jauh lokasinya dari tempat penangkapan Zairin dan Franciskus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.