Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: KPK Sita 20 Baju Batik dari Rumah Anas

Kompas.com - 07/05/2014, 11:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Firman Wijaya selaku pengacara tersangka Anas Urbaningrum mengatakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menyita 20 potong baju batik dalam penggelahan di rumah Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berlangsung pada Selasa (6/5/2014). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Tidak ada hal yang baru, yang diambil baju batik, kaitannya dengan kongres mungkin yah, hampir 20 potong baju batik," kata Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Terkait hasil penyitaan dalam penggeledahan di rumah Anas ini, pihak KPK belum menyampaikan konfirmasi. Firman pun mengaku heran mengapa KPK hanya menyita 20 potong baju batik dari kediaman Anas.

Dia menduga baju batik ini ada kaitannya dengan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum partai. KPK juga menduga ada aliran dana korupsi untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010.

"Ya sekali lagi, kalau ini menyangkut persoalan kongres, fairness process (proses adil) saja lah, ya toh. Seolah-olah pusat TKP (tempat kejadian perkara) itu hanya ada di rumah Mas Anas Urbaningrum," sambungnya.

Saat ditanya apakah 20 baju batik tersebut kemungkinan bagian dari gratifikasi yang diterima Anas, Firman mengaku tidak tahu. Dia mengatakan bahwa baju-baju batik yang disita KPK tidak bermerek terkenal.

"Enggak ada (merek), biasa saja bajunya," ucap Firman.

KPK menggeledah kediaman Anas di Duren Sawit sejak Selasa petang. Informasi mengenai penggeledahan di kediaman Anas ini juga disampaikan loyalis Anas, Tri Dianto. Menurut Tri, sekitar 10 penyidik KPK mendatangi rumah Anas yang juga markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia di Jalan Selat Makasar, C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Melalui pengembangan kasus itu, KPK juga menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang.

Pada 9 Mei 2014 mendatang, berkas perkara Anas diperkirakan lengkap (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu maksimal dua minggu setelah tanggal tersebut, berkas perkara Anas akan dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait kasusnya, Anas meminta KPK memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai saksi meringankan bagi Anas. Menurut pihak Anas, SBY dan Ibas perlu diperiksa untuk menjelaskan proses penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

Diduga, ada aliran uang korupsi untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam kongres tersebut. Namun, SBY dan Ibas menolak diperiksa KPK sebagai saksi meringankan Anas. Tim pengacara SBY dan keluarga menilai kasus Anas tidak ada relevansinya dengan SBY dan Ibas.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Anas terkait penyidikan kasus ini. Dari penggeledahan di kediaman Anas di Duren Sawit beberapa waktu lalu tersebut, tim penyidik KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar. Anas mengklaim uang itu milik PPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com