JAKARTA, KOMPAS.com - Firman Wijaya selaku pengacara tersangka Anas Urbaningrum mengatakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menyita 20 potong baju batik dalam penggelahan di rumah Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berlangsung pada Selasa (6/5/2014). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Tidak ada hal yang baru, yang diambil baju batik, kaitannya dengan kongres mungkin yah, hampir 20 potong baju batik," kata Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Terkait hasil penyitaan dalam penggeledahan di rumah Anas ini, pihak KPK belum menyampaikan konfirmasi. Firman pun mengaku heran mengapa KPK hanya menyita 20 potong baju batik dari kediaman Anas.
Dia menduga baju batik ini ada kaitannya dengan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum partai. KPK juga menduga ada aliran dana korupsi untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010.
"Ya sekali lagi, kalau ini menyangkut persoalan kongres, fairness process (proses adil) saja lah, ya toh. Seolah-olah pusat TKP (tempat kejadian perkara) itu hanya ada di rumah Mas Anas Urbaningrum," sambungnya.
Saat ditanya apakah 20 baju batik tersebut kemungkinan bagian dari gratifikasi yang diterima Anas, Firman mengaku tidak tahu. Dia mengatakan bahwa baju-baju batik yang disita KPK tidak bermerek terkenal.
"Enggak ada (merek), biasa saja bajunya," ucap Firman.
KPK menggeledah kediaman Anas di Duren Sawit sejak Selasa petang. Informasi mengenai penggeledahan di kediaman Anas ini juga disampaikan loyalis Anas, Tri Dianto. Menurut Tri, sekitar 10 penyidik KPK mendatangi rumah Anas yang juga markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia di Jalan Selat Makasar, C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Melalui pengembangan kasus itu, KPK juga menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Pada 9 Mei 2014 mendatang, berkas perkara Anas diperkirakan lengkap (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu maksimal dua minggu setelah tanggal tersebut, berkas perkara Anas akan dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait kasusnya, Anas meminta KPK memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai saksi meringankan bagi Anas. Menurut pihak Anas, SBY dan Ibas perlu diperiksa untuk menjelaskan proses penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.
Diduga, ada aliran uang korupsi untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam kongres tersebut. Namun, SBY dan Ibas menolak diperiksa KPK sebagai saksi meringankan Anas. Tim pengacara SBY dan keluarga menilai kasus Anas tidak ada relevansinya dengan SBY dan Ibas.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Anas terkait penyidikan kasus ini. Dari penggeledahan di kediaman Anas di Duren Sawit beberapa waktu lalu tersebut, tim penyidik KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar. Anas mengklaim uang itu milik PPI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.