JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk ketujuh kalinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Perubahan kali ini terkait perpanjangan rekapitulasi, yang harusnya berlangsung hingga Selasa (6/5/2014), diperpanjang sampai 9 Mei 2014.
"KPU sudah menempuh kebijakan mengubah PKPU, hari ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta Pusat (5/5/2014).
Ida mengatakan, pihaknya menempuh kebijakan tersebut setelah melihat situasi terakhir. Hingga dua hari menjelang tenggat pleno rekapitulasi nasional, KPU baru mengesahkan suara dari 12 provinsi. Suara dari 15 provinsi masih ditunda pengesahannya, dan enam provinsi belum diplenokan sama sekali.
Dengan begitu, kata Ida, selain menyelesaikan rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pada 9 Mei mendatang KPU juga akan menetapkan hasil pemilu legislatif DPR dan DPD tingkat nasional.
Hingga saat ini, KPU baru mengesahkan suara nasional dari 12 provinsi, yaitu dari Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, dan Kalimantan Selatan.
Sementara 13 provinsi yang sudah diplenokan, tetapi pengesahannya masih ditunda, yakni Provinsi Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bengkulu dan Nusa Tenggara Timur.
KPU sampai pukul 18.00 WIB masih membahas hasil rekapitulasi dari Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan hasil rekapitulasi dari tujuh provinsi belum diplenokan sama sekali, yaitu dari Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Perubahan PKPU tentang Tahapan Pileg akan menjadi perubahan yang ketujuh. Sebelumnya, PKPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tahapan Pileg diterbitkan untuk memuat perubahan jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.