"Bagi provinsi yang belum menyampaikan (hasil rekapitulasi) ke tingkat nasional, selesaikan (persoalan) itu di tingkat provinsi masing-masing dengan melakukan pencermatan. Supaya nanti data yang mereka bawa ke tingkat nasional sudah betul-betul baik," ujar Nelson di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2014).
Dia meminta agar KPU berkoordinasi dengan Bawaslu tingkat provinsi untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas data yang masih belum tepat dan berpotensi menuai keberatan partai politik. Nelson mengatakan, KPU dan Bawaslu provinsi seyogiyanya belajar dari pelaksanaan rapat rekapitulasi yang telah terlaksana selama delapan hari ini.
Selama rapat digelar, pembahasan rekapitulasi suara untuk satu daerah pemilihan (dapil) saja dapat mencapai dua jam. Pasalnya, banyak keberatan dari partai politik terkait perbedaan data, terutama data pemilih. "Jangan lagi mengandalkan keputusan rapat pleno di tingkat nasional. Kan mereka bisa melihat. Ini kan preseden," kata dia.
Memasuki hari kedelapan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara, KPU baru mengesahkan dan menetapkan hasil rekapitulasi dari sembilan provinsi. KPU menjadwalkan penyelenggaraan rapat rekapitulasi pernghitungan perolehan suara hingga 6 Mei ini dan 9 Mei penetapan hasil rekapitulasi.
Itu berari hanya tinggal lima hari lagi rapat berlangsung, sementara masih ada rekapitulasi suara dari 24 KPU provinsi yang belum ditetapkan. Sembilan provinsi yang hasil rekapitulasinya sudah ditetapkan adalah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo. Jambi,Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawsi Tengah. Adapun, 15 provinsi yang rekapitulasinya belum disahkan adalah Riau, Jambi, Banten, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Aceh, Jawa Tengah (sembilan dapil sudah ditetapkan, hanya Dapil Jawa Tengah 10 yang belum ditetapkan), Jogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur. Saat berita ini ditulis, rapat pleno terbuka masih membahas rekapitulasi suara Sulawesi Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.