JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil Wakil Presiden RI periode 2004-2009 Jusuf Kalla alias JK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/4/2014). Jusuf Kalla diminta bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.
"Ke Pak JK surat sudah disampaikan," ujar Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/5/2014).
Namun, menurut Roni, JK belum memberikan konfirmasi untuk hadir. Jika JK menyatakan tidak bisa hadir, maka Senin mendatang masuk pada pemeriksaan saksi ahli.
"Pak JK belum konfirmasi. Tapi kemungkinan bisa hari Kamis (8/5/2014) kalau tidak bisa hari Senin," terang Roni.
Dalam kasus ini, JK turut dilaporkan oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI saat itu Boediono terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kesaksiannya hari ini, Sri Mulyani mengaku juga melaporkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui pesan singkat yang diteruskan ke JK.
Laporan melalui pesan singkat itu dilakukan pada 24 November 2008 setelah dilakukan rapat KSSK dengan pihak BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam rapat tersebut diputuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kemudian, keesokan harinya, pada 25 November 2008, Sri Mulyani dan Boediono menemui JK yang saat itu menjabat wakil presiden RI.
Selain JK, sebelumnya jaksa penuntut umum KPK juga telah memanggil Wakil Presiden RI Boediono. Boediono sudah menyatakan bisa hadir di persidangan pada Jumat (9/5/2014).
Seperti diketahui, setelah penetapan bank gagal berdampak sistemik, Bank Century diambil alih oleh LPS. LPS kemudian memberikan penyertaan modal sementara (PMS) atau dana talangan (bail out) kepada Bank Century mencapai Rp 6,762 triliun. Langkah itu disebut sebagai upaya penyelamatan Bank Century untuk mencegah terjadi krisis ekonomi di Indonesia.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.