"Keganjilan itu meliputi tidak sinkronnya antara surat suara yang digunakan dengan pengguna apalagi perolehan suara secara keseluruhan," ujar Nasrullah, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Salah satunya, kata Nasrullah, Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat, tidak sesuai dengan pengguna. Menurut Nasrullah, terjadi pembengkakan pemilih karena DPKTb lebih banyak. Bawaslu berkali-kali mempertanyakan mengapa ada yang menggunakan hak pilih, sementara namanya tak tercatat di DPLTb.
"Perlu diketahui DPKTb adalah orang yang seketika hari itu datang. Bisa datang jam 8 tapi jam 12 baru nyoblos," katanya.
Menurutnya, seharusnya jumlah yang tercatat sama dengan yang mengggunakan hak pilih. "Tapi faktanya kok bisa lebih. Ini yang harus dijawab KPU," kata Nasrullah.
Selain itu, penyebab tertundanya pengesahan suara sejumlah provinsi karena adanya protes beberapa parpol dan caleg terhadap rekapitulasi di tingkat daerah yang dianggap belum jelas.
"Bisa jadi rebutan satu parpol dan lainnya. Satu kursi lumayan," kata dia.
Bawaslu merekomendasikan penyelesaian masalah tersebut dengan segera melakukan rekapitulasi ulang di tingkat TPS. "Harus diselesaikan sendiri oleh penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU. Caranya ya diselesaikan di tingkat bawah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.