Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/04/2014, 20:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan jujur saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Century dengan terdakwa Budi Mulya. Boediono dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan pada 9 Mei, sementara Sri Mulyani dipanggil sebagai saksi pada 2 Mei mendatang.

"Kehadiran Boediono, kita harapkan menyampaikan keterangan jujur apa yang terjadi ketika itu tentang pemberian FPJP Century sehingga kasus ini bisa terurai dengan jelas dan apa yang disampaikan Boediono bisa jadi bahan KPK mengembangkan kasus Century," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Harapan yang sama juga disampaikan Johan terkait dengan rencana pemeriksaan Sri Mulyani dalam persidangan. "Saya kira sama ya harapan untuk semua saksi untuk menceritakan yang sesungguhnya terjadi, sejauh mana peran Sri Mulyani saat pemberian FPJP dan keputusan Century berdampak sistemik," lanjut Johan.

Mengenai prosedur pengamanan Boediono saat bersaksi dalam persidangan nanti, Johan mengatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan protokoler Istana Wapres. Sebagai wakil presiden, Boediono tentu akan mendapatkan pengawalan yang berbeda. KPK telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Boediono untuk bersaksi dalam persidangan.

"Teknis pengamanan dan sebagainya, Pak Boediono punya protokoler khusus sebagai wapres dan pengamanan jalannya sidang hakim yang memutuskan. Pengamanan membawa saksi ke persidangan, KPK punya peran sehingga perlu berkoordinasi lebih lanjut. Saya belum tahu sejauh mana koordinasi yang sudah dilakukan," tutur Johan.

Kendati demikian, menurut Johan, KPK berharap majelis hakim memutuskan jalannya sidang berjalan dengan terbuka, seperti persidangan pada umumnya. Saat ditanya apakah Boediono akan mendapatkan fasilitas khusus selama bersaksi dalam persidangan, Johan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kemungkinan itu.

Akan hadir

Sebelumnya, Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat menyatakan bahwa Boediono berencana hadir dalam persidangan dan berniat menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai duduk perkara pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Yopie, Boediono berkomitmen membantu dan mendukung penegakan hukum skandal bail out Rp 6,7 triliun Bank Century. Dalam kasus ini, Budi Mulya selaku deputi gubernur Bank Indonesia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dia didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com