Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Manfaatkan "Video Conference" untuk Tangani Sengketa Pemilu Jarak Jauh

Kompas.com - 30/04/2014, 20:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan memanfaatkan fasilitas teknologi video conference untuk menyelesaikan sengketa pemilu di daerah di mana sidangnya dilaksanakan secara jarak jauh. Fasilitas tersebut juga digunakan untuk mengantisipasi batas waktu 30 hari yang dimiliki MK untuk menyelesaikan seluruh laporan sengketa pemilu.

Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK telah bekerja sama dengan 39 perguruan tinggi di Indonesia untuk melaksanakan komunikasi dengan video itu. Dengan begitu, saksi-saksi di daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Maka, bisa saksi tidak hadir di Jakarta dan cukup kita mendengar kesaksian mereka dari tempat di mana perwakilan itu ada di daerah," kata Arief saat kegiatan koordinasi penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014 di MK, Rabu (30/4/2014).

Arief menambahkan, MK sudah bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk mendukung pelaksanaan sidang sengketa pemilu di daerah. Nantinya, ada anggota Polri yang akan berjaga di kampus yang telah ditunjuk untuk mengamankan sidang yang berlangsung. Keberadaan anggota Polri itu untuk mengantisipasi terjadinya konflik antarmassa pendukung.

Arief optimistis, MK akan menyelesaikan seluruh laporan sengketa pemilu. Ia tidak khawatir meski waktu yang dimiliki MK sempit.

Pelaksanaan sidang jarak jauh dengan mekanisme video conference diatur dalam Peraturan MK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Untuk melakukannya, pihak yang masih memiliki perkara sidang di MK harus mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada ketua MK melalui Panitera MK. Pemohon wajib melampirkan identitas yang hendak diperiksa dan dengar keterangannya dengan menyebutkan salah satu lokasi persidangan jarak jauh yang sudah bekerjasama dengan MK.

Pengajuan permohonan tersebut harus disampaikan lima hari kerja sebelum jadwal sidang. Setelah mendapatkan persetujuan dari ketua MK, pihak yang berkepentingan harus hadir di lokasi minimal satu jam sebelum sidang berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com