Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Kembali Melenggang ke Senayan

Kompas.com - 29/04/2014, 22:49 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah kembali akan menjadi wakil rakyat periode 2014-2019. Ia mendapatkan kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain Fahri, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal juga melenggang dari dapil itu.

Dari jumlah suara sah hasil rekapitulasi KPU Provinsi NTB, empat partai politik memperoleh suara melebihi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP adalah suara sah parpol yang diprediksi lolos ambang batas (10 parpol nasional kecuali Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) dibagi jumlah kursi di dapil. Jadi, BPP adalah 2.287.261 dibagi 10 kursi di Dapil NTB, yaitu 228.726,1 suara.

Pada pembagian kursi tahap pertama, empat kursi masing-masing diperoleh Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PKS. Jatah kursi PKS dengan perolehan suara 253.870 di Dapil NTB diberikan kepada Fahri Hamzah. Dibandingkan sembilan caleg di partainya, Fahri memperoleh suara tertinggi, yaitu 125.083 suara.

Adapun kursi Partai Golkar menjadi milik Rachmat Hidayat yang mendapat 62.987 suara. Partai Gerindra ada di peringkat ketiga di Dapil NTB dengan total suara 263.621 suara. Partai itu juga mendapat jatah satu kursi yang menjadi milik Wilgo Zainar yang mendapat 55.192 suara.

Caleg dari Partai Demokrat, Syamsul Lutfi, menjadi wakil rakyat setelah mendapatkan 83.638 suara. Meski tidak mendapat suara lebih besar dari BPP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap mendapat kursi dengan mekanisme pembagian kursi tahap kedua. Jatah kursi PKB diberikan kepada Helmy Faisal yang mendapat 69.542 suara dari total suara partai 182.320 suara.

Kursi Partai Nasdem menjadi milik pakar minyak dan gas bumi Universitas Indonesia (UI) Kurtubi dengan perolehan suara sebanyak 37.889 suara. Dua kursi lainnya menjadi milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura yang masing-masing diraih Ermalena dan Lalu Gede Syamsul Mujahidin. Kursi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi milik Muhammad Syafrudin dengan perolehan 62.292 suara. Terakhir, kursi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diraih Rachmat Hidayat yang merebut 62.987 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com