Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelesaikan Korupsi Pajak

Kompas.com - 29/04/2014, 09:13 WIB

Oleh Emerson Yuntho

Senin, 21 April 2014, barangkali adalah hari ”istimewa” bagi Hadi Poernomo. Ada tiga peristiwa penting yang terjadi pada hari itu, yaitu perayaan hari ulang tahun ke-67, perpisahan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tentu saja penetapan sebagai tersangka perkara korupsi bukanlah kado ulang tahun yang diharapkan oleh siapa pun, termasuk Hadi Poernomo.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank Central Asia (BCA) pada 2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004. Akibat besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA, negara menderita kerugian senilai Rp 375 miliar.  

Sebelum  ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Poernomo pada 2010 juga pernah membuat heboh karena memiliki kekayaan yang luar biasa dan tidak wajar. Berdasarkan data KPK, dari total kekayaan senilai Rp 38 miliar, sekitar 97,6 persen kekayaannya tercatat berasal dari pemberian atau hibah.

Lepas dari segala tudingan atau spekulasi yang muncul, langkah berani KPK menetapkan Hadi Poernomo, mantan Ketua BPK dan Dirjen Pajak, sebagai tersangka layak diberikan apresiasi. Di tengah upaya pelemahan terhadap KPK, lembaga antikorupsi ini mampu menjerat aktor kakap dengan kerugian negara yang luar biasa.

Pada sisi lain, penetapan Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak 2002-2004 sebagai tersangka pada akhirnya menambah panjang daftar hitam dan mencoreng institusi perpajakan yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama 2004-2014 tercatat sedikitnya 12 petugas atau pejabat di lingkungan institusi pajak yang tersangkut dalam perkara korupsi. Sebagian di antaranya sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dipenjara serta sejumlah hartanya disita untuk negara. Sebut saja beberapa nama yang sempat mencuat ke publik, seperti Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie, dan Dhana Widyatmika.

Korupsi di sektor perpajakan identik dengan praktik suap-menyuap, perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang. Mereka yang berperan sebagai aktor korupsi di sektor perpajakan adalah pegawai atau pejabat direktorat perpajakan, konsultan pajak, hakim dan pegawai pengadilan pajak, advokat, konsultan pajak, perantara, serta wajib pajak.

Pola korupsi

Praktik korupsi di sektor perpajakan terjadi di dua wilayah, yaitu internal dan eksternal. Korupsi yang terjadi di internal terkait dengan praktik suap, kolusi, atau nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa ataupun penempatan pegawai dan pejabat di lingkungan pajak.

Sementara korupsi eksternal terkait dengan praktik korupsi dalam pembayaran pajak kepada negara.  Dalam wilayah ini muncul banyak pola atau modus korupsi yang muncul di sektor perpajakan, tetapi setidaknya terdapat tiga pola yang biasanya sering ditemukan.

Pola pertama adalah negosiasi pembayaran pajak. Jika terjadi proses negosiasi, wajib pajak yang umumnya pengusaha atau perusahaan besar hanya perlu membayar pajak kurang dari setengah atau lebih kecil dari yang semestinya dibayar kepada negara. Adapun oknum pegawai pajak selaku pemeriksa pajak mendapatkan imbalan yang besar dari wajib pajak yang dibantunya.

Pola kedua, petugas pajak menjadi ”konsultan pajak” bayangan atau bekerja sama dengan konsultan pajak. Dengan model ini, oknum petugas pajak akan menerima imbalan atau bahkan gaji bulanan dari wajib pajak atau konsultan pajak yang merasa dibantu pekerjaannya. Pegawai pajak akan memanipulasi laporan keuangan perusahaan atau wajib pajak sehingga beban kewajiban pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com