"Dengan ini kami menetapkan dan mengesahkan rekapitulasi suara DPD dari Dapil Provinsi Bali," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa dini hari. Pasek berada pada peringkat tiga dari 41 calon anggota legislatif DPD dari Bali.
Sesuai ketentuan Pasal 30 UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, setiap provinsi mendapatkan alokasi 4 kursi DPD dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak. Mantan Ketua Komisi III DPR itu memperoleh suara 132.887 dari total 1.941.861 suara sah pada Pemilu 9 Juli 2014.
Dua perolehan suara terbanyak di atas Pasek adalah untuk Shri I GN Arya Wedakarma M Wedasteraputera yang mengantungi 178.934 suara dan I Kadek Arimbawa dengan 161.607 suara. Satu lagi kursi DPD dari Bali adalah untuk AA NGR OKA Ratmadi yang mendapatkan 150.288 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.