JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memerintahkan menunda rekapitulasi penghitungan hasil suara dari KPU DKI Jakarta. KPU memerintahkan KPU DKI Jakarta melakukan perbaikan aspek administrasi.
"Untuk rekapitulasi penghitungan suara daerah pemilihan DKI II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri), kita tunda dulu pembacaannya, belum sampai pembahasan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2014).
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi, KPU DKI Jakarta memiliki dua berita acara rekapitulasi, masing-masing berbeda isi. Kedua berita acara itu dihasilkan dari dua rapat pleno yang berbeda, yaitu pada 25 April dan 27 April 2014.
KPU DKI Jakarta menyatakan berita acara rekapitulasi 27 April merupakan perbaikan atas berita acara 25 April. Namun, KPU provinsi belum membatalkan berita acara 25 April.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya menggelar rekapitulasi suara pada 23 hingga 25 April. Setelah selesai rapat pleno pertama, kemudian diakhiri penandatangan berita acara oleh saksi parpol dan saksi DPD serta disaksikan pula oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.