"Hormati saja proses hukum, tawakal saja," kata Darin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (28/4/2014), saat mendaftarkan diri sebagai pengunjung Luthfi yang ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta.
Kendati demikian, Darin tetap berharap suaminya dibebaskan jika nantinya Luthfi mengajukan upaya kasasi. Jika sampai pada tahap kasasi, maka Darin berharap Luthfi diperlakukan adil.
"Diperlakukan lebih adil," ucap Darin singkat.
Wanita yang dinikahi Luthfi saat dia berusia 18 tahun itu berjanji akan tetap mengunjungi suaminya di Rutan Guntur.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Luthfi. Dengan demikian, Luthfi tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan lama hukuman 16 tahun penjara di tingkat banding.
Luthfi dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui sahabatnya, Ahmad Fathanah, terkait kuota impor daging sapi.
Sebelumnya, Fathanah juga mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya 14 tahun penjara. Namun di tingkat banding, PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.