"Tujuh orang lagi ketemu parlemennya (Selandia Baru), Mei mungkin," ujarnya.
Menurut politisi PDI-P ini, Pansus menargetkan RUU Panas Bumi selesai pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai pada 12 Mei 2014. Ia berharap bulan Juli, RUU ini selesai dikerjakan.
"Sebab DIM (Daftar Isian Masalah)-nya sudah siap. Tiap fraksi sudah mengirim," ungkapnya.
Nazaruddin menyebutkan, pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia terhambat karena selalu dikaitkan dalam UU Pertambangan. Padahal, menurutnya, UU ini bertentangan dengan UU Kehutanan, yakni kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan di kawasan hutan.
Ia menyebutkan, energi panas bumi banyak terdapat di gunung-gunung berhutan. Melalui kunjungan ini, tim Pansus akan menelusuri masalah energi panas bumi ini masuk ke wilayah pertambangan atau kehutanan.
"Pemanfaatan panas bumi kan sebenarnya cuma dilubangi dengan bor sekitar 1.500 meter. Hawa panas uap air keluar dan memuter turbin. Jadi tidak ada mineral yang dibawa, hanya uap air," ungkap Nazaruddin.