Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, eksekusi ini dilakukan karena putusan Effendy telah berkekuatan hukum tetap. "Benar, hari ini dieksekusi," kata Johan di Jakarta, Jumat.
Effendy diputus bersalah menyuap dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra terkait kepengurusan pajak PT Master Steel. Manajer Akuntansi PT The Master Steel itu dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus ini juga menjerat Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi dan Supporting Accounting PT Master Steel, Teddy Muliawan.
Sekitar Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Diah 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara Teddy dijatuhi hukuman lebih rendah, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dianggap terbukti bersama-sama Effendi menyuap dua penyidik Ditjen Pajak.
Kini, dua penyidik Ditjen Pajak yang disuap, yakni Eko dan Dian dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai dua penyidik pajak ini terbukti menerima suap sebesar 600 ribu dolar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, menerima Rp 3,250 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150 ribu dolar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.