Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir: Presiden Hanya Instruksikan Pemadaman Api di Pasar Senen

Kompas.com - 25/04/2014, 12:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meninjau Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang dilalap api, Jumat (25/4/2014). Presiden berada di lokasi selama sekitar 15 menit.

Selama berada di lokasi, SBY hanya menginstruksikan agar seluruh jajaran terkait mengutamakan upaya pemadaman api. Demikian disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha usai Presiden SBY meninjau lokasi.

“Yang tadi disampaikan Bapak Presiden adalah memadamkan api. Itu tadi disampaikan Bapak bahwa penanganan harus dilakukan optimal di jajaran pemadam kebakaran. Mereka tadi menyatakan siap memadamkan api. Itu yang first things first,” ucap Julian.

Julian menuturkan Presiden telah mendengarkan laporan dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno tentang kondisi terakhir peristiwa kebakaran ini. Julian menambahkan,  yang terpenting saat ini, adalah upaya pemadaman api.

Jumlah kerugian dari kebakaran dan penyebab kebakaran juga tidak dibahas dalam pembicaran Presiden tadi. “Itu (kerugian) belum diketahui. Saat ini paling penting memadamkan api,” ujarnya.

Selama berada di lokasi kebakaran, SBY tampak ditemani Julian, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Wali Kota Jakarta Pusat Rustam Effendi, dan jajaran pemerintahan kota Jakarta Pusat lainnya.

Kedatangan SBY di sana hanya kurang dari 15 menit. Dia memantau dari bawah jembatan penyeberangan yang menghubungkan Plaza Atrium dengan Pasar Senen. Lokasi SBY berada sekitar 300 meter dari lokasi kebakaran.

Dia tampak berbincang-bincang dengan para pejabat terkait dan memberikan instruksi. Setelah itu, Presiden langsung bertolak kembali ke Istana Negara.

Seperti diberitakan, Blok III Pasar Senen terbakar, Jumat (25/4/2014) pagi. Menurut para saksi mata, api mulai terlihat sekitar pukul 04.00 WIB, namun para pedagang berusaha memadamkannya sendiri. Mereka baru menghubungi pemadam kebakaran satu jam kemudian karena tidak bisa memadamkan api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com