Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Kasus Impor Daging Sapi, Hukuman Luthfi Tetap 16 Tahun

Kompas.com - 25/04/2014, 12:46 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tetap dihukum 16 tahun penjara berdasarkan putusan banding yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Luthfi 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

"Putusannya menguatkan putusan PN Tipikor sehingga hukumannya tetap 16 tahun," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/4/2014).

Menurut Sobari, putusan banding ini diputuskan majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Marihot Lumban Batu pada 16 April 2014. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Tipikor karena menilai pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat, benar, dan sesuai.

"Pertimbangannya sudah tepat, benar, unsur-unsur yang terbukti sudah sesuai dengan pertimbangan yang diambil majelis hakim tingkat pertama sehingga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi," katanya.

Sebelumnya, majelis jakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara kepada Luthfi. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dianggap terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.

Atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini, Luthfi mengajukan banding. Upaya banding juga dilakukan tim jaksa KPK sebagai tanggapan atas banding yang diajukan Luthfi.

Sebelumnya, Fathanah juga mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya 14 tahun penjara. Namun di tingkat banding, PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara. Fathanah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Luthfi serta terbukti melakukan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com