"Dia (Susi) terus desak saya untuk membantu. Awalnya saya tidak mau karena tidak ada urusan dengan Pilkada Lebak," ujar Wawan saat bersaksi untuk terdakwa kasus sengketa Pilkada Lebak, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Susi adalah pengacara dari pasangan Amir Hamzah dan Kasmin yang mengajukan sengketa hasil Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Menurut Wawan, Susi mengatakan bahwa Akil marah karena tidak kunjung menerima sejumlah uang yang telah dimintanya kepada Susi.
Susi hanya bisa menyediakan Rp 1 miliar. Oleh karena itu, Susi mendesak Wawan untuk menutupi jumlah kekurangannya. "Saya mikir, jangan-jangan nanti nggak mau jadi pengacara bupati Serang," aku Wawan.
Dalam pertemuan Wawan dengan Susi pada 30 September 2013 di Ritz-Carlton, Wawan mengatakan bahwa Susi meminta dia membantu keuangan karena sedang kesulitan dana. "Saya juga lagi ngurus sengketa Pilkada Lebak. Cuma Pak Amir kesulitan dana nih, bantu dong," kata Wawan menirukan ucapan Susi.
Saat itulah, ujar Wawan, Susi membacakan pesan yang menunjukkan kekesalan Akil. Akhirnya, Wawan menyanggupi untuk membantu menutupi kekurangan dana. Menurut dia, trauma atas kekalahan dalam pilkada jauh lebih berat.
Wawan juga mengaku telah mengatakan kepada Amir bahwa bantuan dana ini atas persetujuan Atut. Namun, menurut dia, Atut sebenarnya tak pernah memberi instruksi apa pun soal Pilkada Lebak dan uang itu. "Amir minta Rp 2 miliar. Saya bawa nama Bu Atut padahal nggak ada (persetujuan)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.