Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Mantan Anggota DPRD Riau yang Jadi Kurir Narkoba dari Malaysia

Kompas.com - 25/04/2014, 05:45 WIB
Nadia Zahra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai menangkap mantan anggota DPRD Riau berinisial Her, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika di Tembilahan, Riau. Her ditangkap pada 7 April 2014 dengan kepemilikan 101 gram sabu-sabu dan satu pil ekstasi. Ini kronologi penangkapan Her.

"Tersangka Her merupakan target incaran kami. Karena sebelumnya pada Januari 2012 ia mendekam di Lapas Kelas 2A Riau karena kedapatan mengonsumsi 0,3 gram sabu-sabu. Mantan wakil rakyat ini divonis 3 tahun penjara," ujar Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Deddy Fauzi El Hakim, di Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur, Kamis (24/4/2014).

Selain itu, BNN juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial Sup (31) dan Nur (31), sehari sebelum penangkapan Her. Penangkapan Sup dan Nur berawal dari informasi masyarakat pada 6 April 2014 sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap saat bermobil melintas di Jalan Raya Lintas Tempuling Rengat, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.

"Setelah itu, petugas menggeledah isi mobil dan menemukan 1 kantung plastik hitam berisi 101 gram sabu-sabu dan 1 pil ekstasi. Adapun tersangka Her diamankan setelahnya karena diketahui sebelumnya bertukar bungkusan dengan tersangka Sup," ucap Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto.

Dari pemeriksaan, kata Sumirat, Her mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut pada 5 April 2014 di Pelabuhan Kukup Malaysia dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dan BNN. Menurut Sumirat, Her mengaku mendapat upah Rp 5 juta dan Sup Rp 1,5 juta sebagai kurir, dari buronan tersebut.

"Sampai saat ini kami masih terus mencari buronan yang menyuruh ketiga tersangka ini," kata Dedy. Dari pemeriksaan tes urine, ujar dia, tiga tersangka ini juga kedapatan menggunakan narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 113, 132, dan 137 UU Narkotika dengan hukuman palng ringan 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com