"Pertama waktu itu Pak Akil menyarankan Pak Bambang (untuk jadi pengacara saya), Yang Mulia," kata Wawan saat bersaksi dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014) malam. Saran itu, ujar dia, disampaikan Akil melalui pembicaraan telepon dengannya.
Hakim Matheus Samiadji kemudian menanyakan Bambang siapa yang dimaksud. "Pak Bambang ini, (Wakil Ketua) KPK yang mulia," jawab Wawan. Saat itu, kemenangan Atut dan Rano Karno dalam Pilkada Banten digugat oleh pasangan lawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, menurut Wawan, perolehan suara Atut-Rano cukup tinggi. Setelah diberi saran oleh Akil, Wawan kemudian menghubungi Bambang.
"Waktu itu saya SMS ke Pak Bambang, terus Pak Bambang kasih stafnya waktu itu. Terus saya komunikasi dengan stafnya karena Pak Bambang enggak bisa mendampingi karena lagi ada seleksi di KPK," terang Wawan.
Wawan kemudian menyampaikan pada Akil bahwa Bambang tidak bisa menjadi tim kuasa hukum untuk Atut-Rano. Akil akhirnya menyarankan Wawan menggunakan Andi Asrun sebagai pengacara.
Dalam kesaksiannya itu, Wawan mengaku pernah bertemu Akil untuk melakukan konsultasi mengenai sengketa Pilkada Banten. Wawan membantah pada pertemuan itu ia menjanjikan sejumlah uang kepada Akil untuk membatalkan permohonan keberatan dari pasangan lawan Atut di Pilkada Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.