"JIS masih sama seperti kemarin, belum transparan," kata Komisioner KPAI Putu Elvina di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (24/4/2014).
Elvina menuturkan, sikap JIS yang tidak transparan bisa dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Elvina berharap pengelola JIS membantu pihak penyidik kepolisian dalam upaya menyelidiki kasus kekerasan seksual yang dialami murid taman kanak-kanak (TK) berinisial AK (6).
"Jika JIS lebih kooperatif, mungkin ada daftar orang yang dicurigai sebagai pelaku," ujar Elvina.
Elvina mengungkapkan, JIS memberikan data yang berbeda dengan data yang diberikan orangtua korban tindakan asusila.
Saat ini, pihak kepolisian juga akan mengembangkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak penyelenggara JIS hingga terjadi kejahatan seksual terhadap siswa di lingkungan sekolah.
Polisi juga akan memproses hukum pihak yayasan JIS yang mengadakan kegiatan belajar tanpa izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pihak sekolah diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemendikbud mengeluarkan keputusan untuk menutup operasional TK JIS secara permanen sejak Selasa (22/4/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.