Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bidik Pihak yang Diuntungkan dari Proyek E-KTP

Kompas.com - 24/04/2014, 09:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tersebut menjadi kerugian bagi negara, yang timbul dari pengadaan proyek ini. KPK menduga, nilai kerugian negara dalam proyek E-KTP mencapai Rp 1,1 triliun.

"Yang jelas ada kerugian, dan kerugian itu menyebabkan keuntungan bagi pihak lain. Pihak lainnya siapa, saya enggak bisa sebut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Menurut Bambang, nilai kerugian negara dalam kasus ini tergolong besar. KPK bisa menjerat siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ini, termasuk mereka yang menikmati keuntungan dari proyek pengadan yang bernilai Rp 6 triliun itu.

"Semua orang yang terlibat, dan dikualifikasikan melakukan tindak pidana, bisa diinikan (ditindak)," ucap Bambang.

Hal yang sama akan berlaku jika ada dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP tersebut. "Siapa pun kan tadi, yang terlibat ya, dan bisa dibuktikan dengan unsur-unsur, itu bisa," ujar Bambang saat dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan anggota DPR.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan E-KTP. Menurut Nazaruddin, proyek E-KTP tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Dia mengaku menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus. Nazaruddin juga menyebut keterlibatan pimpinan Komisi II DPR dalam kasus ini.

Tudingan Nazaruddin telah dibantah Gamawan dalam sejumlah kesempatan. Gamawan bahkan melaporkan Nazaruddin ke kepolisian atas tuduhan fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik.

Saat dikonfirmasi soal keterlibatan pihak-pihak yang disebut Nazaruddin itu, Bambang menilai bahwa kemungkinan itu bisa terlihat dalam proses penyidikan nantinya. "Dari penyidik itu biasa di-trace (ditelusuri) lebih lanjut, siapa-siapa saja yang akan dipanggil lebih lanjut, jadi jangan asumsi orang ini terlibat, orang ini tidak terlibat," katanya.

Pekan depan, menurut Bambang, tim penyidik KPK mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus E-KTP. KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Bambang juga tak menampik kemungkinan akan adanya tersangka selain Sugiharto dalam kasus ini.

"Bahwa nanti ada pihak-pihak lain, kita lihat proses penyidikan selanjutnya. Akan tetapi, kami tidak mau terjebak harus membangun asumsi karena proyek ini nilainya besar, harus ke sana-ke sini, tidak bisa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com