JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dituntut empat tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Elizabeth terbukti menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah sebesar Rp 1,3 miliar.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Jaksa juga menghukum pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Elizabeth dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Elizabeth juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan tuntutan jaksa ialah Elizabeth belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Jaksa menjelaskan, Elizabeth menyuap Luthfi agar bisa memengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk menambahkan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Mulanya, Elizabeth meminta bantuan kepada Fathanah agar PT Indoguna mendapat penambahan kuota impor daging sapi. Sebab, permohonan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna selalu ditolak oleh Kementan.
Fathanah pun menyanggupi karena kenal dekat dengan Luthfi yang saat itu menjabat Presiden PKS dan anggota DPR. Menteri Pertanian, Suswono juga merupakan kader PKS. Setelah itu, Elizabeth juga meminta bantuan pada Fathanah melalui Elda Devianne Adiningrat untuk dipertemukan dengan Luthfi. Elizabeth akhirnya bertemu Luthfi.
Dalam pertemuan itu, Luthfi menyanggupi permintaan Elizabeth untuk dipertemukan dengan Suswono. Pertemuan berikutnya, Fathanah mengatakan Luthfi akan membantu Elizabeth dalam pengurusan penambahan kuota impor daging. Kemudian, Luthfi akhirnya mempertemukan Elizabeth dengan Suswono. Pertemuan itu dilakukan di sela-sela acara Safari Dakwah PKS di Medan, Sumatera Utara, Januari 2013.
Namun, sebelum pertemuan itu, Fathanah telah meminta kepada Elizabeth melalui Elda agar menyediakan Rp 300 juta untuk kegiatan PKS. Elizabeth menyetujuinya dan memberikan uang melalui Elda.
Akhirnya juga disepakati, jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.
Elizabeth kemudian menyerahkan Rp 1 miliar melalui Direktur Operasional PT Indoguna Arya Abdi Effendy dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Juard Effendy kepada Luthfi melalui Fathanah. Namun, Elizabeth membantah uang yang diberikannya untuk Luthfi melalui Fathanah untuk penambahan kuota impor daging sapi.
"Dari uraian fakta persidangan dan analisis yuridis, tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf bagi perbuatan terdakwa. Maka dari itu, terdakwa harus dipidana sesuai dengan perbuatannya," ujar jaksa Supardi.
Jaksa menilai Elizabeth terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Elizabeth dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.