Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sohibul: Hadi Poernomo Dikenal sebagai "Orang Kuat" Ditjen Pajak

Kompas.com - 22/04/2014, 10:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sohibul Iman mengaku bahwa sejumlah anggota Dewan sudah mencium "aroma tak sedap" atas pencalonan Hadi Poernomo dalam seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan di DPR pada September 2009. Hadi yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dianggap mendapat catatan miring.

"Pada waktu itu, dia dikenal orang sebagai 'orang kuat' Ditjen Pajak. Kuat di situ punya makna peyoratif. Ada pengertian beliau sangat powerful dalam pajak," ujar Sohibul saat dihubungi, Selasa (22/4/2014), menyikapi penetapan tersangka Hadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan, lantaran Hadi adalah orang kuat dan orang lama di Ditjen Pajak, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Informasi ini, sebut Sohibul, bahkan sudah seperti rahasia umum di DPR dan kalangan Ditjen Pajak.

"Akan tetapi, itu baru info. Tidak mungkin dalam waktu seleksi yang sebentar, kami menunggu pembuktian hukum yang prosesnya lama. Kami juga tidak boleh judge orang karena info-info yang sifatnya masih sangat sumir itu," ucap mantan Wakil Ketua Komisi XI ini.

Sebagai informasi, Hadi terpilih bersama enam orang lainnya menjadi anggota BPK pada 12 September 2009 setelah menjalani seleksi di Komisi XI.

Sohibul mengaku, ketika itu informasi Hadi "orang kuat" memang sudah diketahui semua orang. Pada saat pemilihan, Hadi mendapatkan 43 suara dan hal itu menempatkannya di peringkat kedua. Peroleh suara terbanyak adalah Hasan Bisri, dengan 44 suara. Sisanya, Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Gunawan Sidauruk (32 suara); anggota Komisi XI dari PAN, Rizal Djalil; anggota Komisi Audit PT Dahana, Moermahadi Soeja Djanegara; mantan Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki; dan Sekretaris Jenderal KPK Darma Bakti.

KPK menetapkan Hadi Poernomo, selaku mantan Dirjen Pajak, sebagai tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak setelah menerima seluruh permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk atas transaksi non-performing loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun.

Kasus ini bermula dari pengajuan surat keberatan pajak oleh BCA pada 17 Juni 2003. Terhadap keberatan itu, pada 13 Maret 2004, Direktur PPh Ditjen Pajak mengirimkan surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Hadi. Surat pengantar tersebut berisi hasil telaahan dan kesimpulan telaahan keberatan serta usulan kepada Hadi selaku Dirjen Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA.

Namun, pada 18 Juni 2004 atau satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak BCA, Hadi memerintahkan Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan melalui nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 untuk mengubah kesimpulan dan saran hasil telaahan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk.

Menurut KPK, melalui nota dinas, Hadi meminta kepada Direktur PPh, selaku pejabat penelaah, agar mengubah kesimpulan menjadi menerima seluruh keberatan. Karena nota dinas Dirjen Pajak yang menerima permohonan keberatan pajak BCA tersebut diterbitkan sehari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan atas permohonan BCA tersebut, Direktur PPh tidak punya cukup waktu dan kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan terhadap nota dinas itu.

Nota dinas yang dikeluarkan Hadi untuk menerima keberatan pajak BCA itu mengabaikan fakta bahwa materi keberatan yang sama juga diajukan sejumlah bank lain dan diputuskan ditolak. Atas perbuatan Hadi itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 375 miliar. Perhitungan tersebut berasal dari potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh BCA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com