Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Lama Usut Dugaan Korupsi Pajak oleh Hadi Poernomo

Kompas.com - 21/04/2014, 20:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia telah melalui proses panjang. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, diperlukan ketelitian dalam merumuskan unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.

"Proses ini diselidiki teman-teman penyelidik dengan teliti. Bahkan, kita memeriksa hampir lima ahli, dari berbagai disiplin ilmu, di samping saksi-saksi yang lain, di samping saksi-saksi faktual. Jadi, prosesnya cukup lama sepanjang memerlukan ketelitian," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 21 April 2014, tepat pada perayaan ulang tahun Hadi. Menurut Bambang, sebelum resmi menetapkan Hadi sebagai tersangka, KPK telah empat kali melakukan gelar perkara atau ekspose. Hingga pada Kamis pekan lalu, pimpinan KPK memutuskan untuk meningkatkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Menurut hitungan saya, ada empat kali ekspose karena itu harus diteliti lebih lanjut dan memang diputuskan hari Kamis itu. Diumumkannya pada hari ini," ujarnya.

Bambang juga mengatakan, sektor pajak merupakan salah satu prioritas KPK yang disusun dalam national interest. Dalam beberapa hari ke depan, KPK akan membuat forum diskusi mengenai hasil kajian KPK terkait penerimaan di sektor-sektor mineral batu bara yang berkaitan dengan pajak.

"Itu sebagai bentuk keseriusan yang salah satunya adalah penanganan kasus ini," ujarnya.

Ketua KPK Abraham Samad membantah KPK sengaja mengumumkan penetapan Hadi sebagai tersangka setelah yang bersangkutan pensiun dari BPK hari ini. "Apakah ada hubungan antara penetapan beliau sebagai tersangka pada hari ini dengan pengunduran dirinya, mungkin saya klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan mengundurkan diri, tapi pensiun. Tapi saya kurang tahu jelas, ya, apa hari ini atau besok atau lusa (pensiun). Ini sama sekali tak ada hubungannya," ucap Abraham.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait keberatan bayar pajak yang diajukan PT BCA sekitar 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004. Dia disangka melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Atas perbuatan Hadi, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar. Menurut Bambang, nilai kerugian negara ini adalah besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada negara. "Yang seharusnya negara menerima Rp 375 miliar, tidak jadi diterima dan itu menguntungkan pihak lainnya. Tidak selamanya harus menguntungkan si pembuat kebijakan," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com