Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Setor Sisa Dana Kampanye, PDI-P Protes KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 21/04/2014, 13:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melayangkan surat protes pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait permasalahan pengembalian kelebihan sumbangan dana kampanye. Surat tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Tjahjo Kumolo pada Minggu 20 April 2014.

Dalam surat itu tertulis bahwa DPP PDI-P bermaksud menyerahkan kelebihan sumbangan dana kampanye kepada kas negara sebelum batas akhir 14 hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. Batas akhir penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye kepada Kas Negara jatuh pada hari Minggu (20 April 2014).

Pada hari Sabtu (19 April 2014), bagian Keuangan DPP PDI-P berusaha menyetorkan dana sisa kampanye itu melalui seluruh bank yang beroperasi di hari itu. Namun, upaya tersebut ditolak oleh seluruh bank yang dituju dengan alasan pihak bank tidak menemukan adanya nomor rekening kas negara yang menerima penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye Pemilu 2014 tersebut.

"Pihak bank bahkan menyatakan bahwa nomor rekening kas negara yang ada di bank adalah hanya untuk menerima pembayaran yang berkaitan dengan pajak dan tidak menerima penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye pemilu dari partai politik," demikian isi surat tersebut.

Tak berhenti di situ, bagian keuangan DPP PDI-P kemudian berusaha mengakses website KPU untuk mencari mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye. Namun, dalam website www.kpu.go.Id tidak ditemukan surat edaran atau petunjuk teknis terkait mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye.

Karena itu, DPP PDI-P melayangkan protes. PDI-P khawatir akan terkena sanksi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012. Dalam pasal itu diatur bahwa peserta pemilu yang menerima sumbangan dari perseorangan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar dan sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah dengan nilai lebih dari Rp 7,5 miliar dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut. Dana lebih itu wajib diserahkan pada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.

"Maka DPP PDI-P meminta KPU dan Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu terkait tidak adanya mekanisme penyerahan kelebihan sumbangan dana kampanye untuk menghindarkan partai yang telah beritikad baik terkena sanksi," isi surat itu.

Saat dikonfirmasi, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristianto membenarkan surat tersebut. Surat itu disampaikan pada KPU dan Bawaslu sebagai bentuk kekecewaan pada lemahnya kinerja penyelenggara pemilu.

Selain protes mengenai mekanisme pengembalian kelebihan dana kampanye, PDI-P juga meminta KPU dan Bawaslu untuk fokus menjaga keamanan hasil pemilu. Berdasarkan kajian internal PDI-P, banyak kecurangan dalam Pemilu 2014 dan hampir terjadi di semua wilayah.

"Kami menyampaikan beberapa hal, termasuk keberatan pemungutan suara ulang. Penyelenggara pemilu harusnya menjadi benteng yang kuat agar penyelenggaraan pemilu itu tidak jebol," ucap Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com