Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rapat: Koalisi PPP dengan Gerindra Batal demi Hukum!

Kompas.com - 19/04/2014, 06:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan memutuskan, langkah Ketua Umum PPP Suryadharma Ali berkoalisi dengan Partai Gerindra, termasuk dukungan untuk pengusungan bakal calon presiden Prabowo Subianto, batal demi hukum.

Keputusan tersebut merupakan isi hasil rapat pengurus harian DPP PPP yang berlangsung sejak Jumat (18/4/2014) malam hingga Sabtu (19/4/2014) dini hari. Bunyi putusan yang merupakan poin kedua itu adalah:

Bahwa sampai saat ini, PPP belum menentukan koalisi kepada partai dan capres manapun, mengingat sesuai amanat Mukernas II di Bandung, PPP akan menentukan arah koalisi pencapresan pada Rapimnas yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Dengan demikian pernyataan dukungan yang disampaikan oleh ketua umum PPP Suryadharma Ali kepada Prabowo Subianto pada Jumat (18/4/2014) bertentangan dengan AD/ART partai, dengan demikian batal demi hukum.

Keputusan soal koalisi baru dibahas dalam forum rapat pimpinan nasional merupakan keputusan dari Musyawarah Kerja Nasional II PPP yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, dan berakhir pada Minggu (9/2/2014). Menyusul manuver Suryadharma terkait Partai Gerindra, rapat harian pengurus pun memutuskan mempercepat pelaksanaan rapimnas, yaitu menjadi Sabtu siang, hari ini.

Semula, rapimnas rencananya digelar setelah proses penghitungan suara pemilu legislatif diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun, rapat harian semalam mengubah rencana itu dalam poin keputusan nomor 3 yang berbunyi lengkap:

Menetapkan penyelenggaraan Rapimnas PPP pada Sabtu (19/4/2014) dengan dihadiri oleh pengurus harian DPP PPP, Ketua DPW PPP se-Indonesia, Ketua Majelis DPP PPP dan Ketua Mahkamah Partai sebagaimana amanat Mukernas II PPP di Bandung (pada) 7-9 Februari 2014.

Romahurmuziy menyatakan, keputusan yang diambil dalam rapat harian ini sah menurut hukum. Pasalnya, rapat dihadiri dan diputuskan oleh lebih dari setengah pengurus DPP PPP. "Pasal 57 Ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP menyatakan, Rapat PH sah apabila dihadiri oleh seperdua dari anggota pengurus harian. Artinya, rapat PH DPP sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 28 anggota PH DPP," ujar dia.

Dua keramaian yang berbeda terjadi dalam satu hari di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan, Jumat. Pada Jumat petang, Suryadharma dan Prabowo menyatakan resmi berkoalisi. Lalu, pada malam harinya, kantor DPP PPP kembali ramai, kali ini oleh kedatangan para pimpinan partai berlambang kabah tersebut yang akan menggelar rapat harian.

Lebih dari setengah jumlah pengurus disebut hadir dalam rapat pada Jumat malam. Mereka yang hadir antara lain Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi dan Lukman Hakim Saifuddin, serta Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy, yang ketiganya tak ada saat deklarasi koalisi antara Suryadharma dan Prabowo.

Rapat berlangsung hingga Sabtu dini hari. Inti pembahasan dalam rapat adalah menyikapi keputusan koalisi PPP dan Partai Gerindra serta pencopotan beberapa fungsionaris partai. Ada 11 poin kesepakatan dibuat dari rapat tersebut. (Baca: "'Penentang' Suryadharma di PPP Bergerak...")

Seusai pertemuan dengan Prabowo, Suryadharma mengatakan siap mendukung Prabowo maju sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden 2014. Prabowo pun menyatakan menerima dukungan dari partai berlambang kabah ini, bahkan menyatakan terharu untuk dukungan yang tanpa pengajuan syarat tersebut.

Keputusan Suryadharma untuk merapat ke Gerindra ini sejak awal memang sudah mendapatkan penentangan dari jajaran internal partainya. Langkah Suryadharma yang secara sepihak menghadiri kampanye akbar Partai Gerindra di Stadion Utama Gelora Bung Karno dianggap menyalahi hasil Mukernas PPP.

Mukernas memutuskan untuk menjalin komunikasi politik dengan delapan bakal capres yang ada. Dari hasil mukernas tersebut, tidak ada nama Prabowo. Sempat muncul pula wacana penggulingan Suryadharma oleh sejumlah elite DPP dan DPW PPP. Namun, Suryadharma tetap bertahan dengan keputusannya hingga akhirnya mendeklarasikan koalisi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com