Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Pengaruhi Saksi Cabut BAP, Pengacara Akil Emosi

Kompas.com - 18/04/2014, 01:47 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk perkara dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/4/2014), diwarnai luapan emosi.

Adardam Achyar, pengacara dari mantan Ketua MK Akil Mochtar, terdakwa dalam persidangan ini, tidak terima disebut menekan saksi Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk mencabut berita acara pemeriksaan. Dia sempat menggebrak meja dan beranjak dari kursi karena tersinggung dengan tuduhan itu.

Mulanya, sebelum Ketua Majelis Hakim Suwidya menutup sidang, para saksi bersalaman dengan hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat bersalaman, Bakhtiar tampak berbincang-bincang dengan jaksa Elly Kusumastuti.

"Yang mulia, saya bisa minta untuk perlindungan saksi? Saksi Bakhtiar menyampaikan kepada kami ada dari penasihat hukum Akil (meminta) agar (dia) cabut BAP," kata Elly sesudahnya. Bakhtiar kemudian menunjuk Adardam yang mengenakan kacamata dan mengaku berani disumpah atas perkataannya.

Saat itulah Adardam tak bisa menahan emosinya. "Saya juga berani disumpah. Sebab Anda penipu. Kalau mau, bicara di persidangan. Kalau lihat tampangnya penipu," kata Adardam dengan nada tinggi. Akil yang duduk di sebelah Adardam berusaha menenangkan pengacaranya itu.

Adardam kemudian menuding jaksa dan Bakhtiar sekongkol untuk memfitnahnya. "Kapan saya ancam? Setelah berbisik-bisik dengan saudara (Jaksa Elly), timbul idenya untuk memfitnah saya. Terlihat dengan nyata tadi," kata Adardam.

Hakim kemudian berusaha menengahi keributan tersebut. Emosi Adardam akhirnya mulai mereda. Ia pun meminta maaf kepada majelis hakim. Adardam mengaku tersinggung dengan tudingan itu.

Menurut Adardam, tudingan untuknya itu hanya untuk mendiskreditkan Akil. Hakim kemudian menyatakan sidang ditutup dan akan kembali digelar 21 April 2014 pukul 15.00 WIB.

Bakhtiar adalah saksi yang dihadirkan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Dalam kesaksiannya, Bakhtiar membenarkan ada pengiriman uang ke CV Ratu Samagat untuk Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com